Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Albert Aquinaldo
TRIBUNFLORES.COM, MBAY – Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Keadilan, Perdamaian dan Hak Asasi Manusia (Forkasi) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi demonstrasi damai pada Jumat (5/6/2026).
Mereka menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon Infanteri (Yonif), Brigade Infanteri (Brigif), dan Komando Resor Militer (Korem) di wilayah Mbay, Kabupaten Nagekeo.
Dengan pengawalan ketat aparat Kepolisian Resor Nagekeo, para demonstran memulai aksi dengan konvoi kendaraan bermotor dari Gereja Centrum Danga menuju Kantor DPRD Nagekeo dan selanjutnya ke Kantor Bupati Nagekeo.
Di halaman Kantor DPRD, massa melakukan orasi dan menyampaikan aspirasi mereka kepada para wakil rakyat.
Baca juga: Pembobol Kios di Ruteng Ternyata Terlibat Kasus Pencurian Keyboard di Nagekeo
Mereka menilai pemerintah daerah selama ini mengabaikan tuntutan masyarakat terkait kejelasan status tanah yang kini menjadi ruang hidup warga.
Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah perbedaan data luas lahan yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan fasilitas militer tersebut.
Warga mempertanyakan adanya perbedaan antara luas lahan 23,6 hektare dan 236 hektare yang tercantum dalam berbagai dokumen.
Menurut para demonstran, ketidakjelasan data tersebut telah memicu konflik berkepanjangan antara masyarakat dan aparat.
Mereka juga menilai kehadiran satuan militer baru di Pulau Flores berpotensi lebih mengamankan kepentingan investasi dibanding melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
Selain menolak pembangunan Yonif, Brigif dan Korem, massa juga mendesak penghentian proyek geothermal di Flores yang mereka nilai berpotensi mengancam lingkungan hidup dan ruang hidup masyarakat lokal.
Salah satu organisator aksi, Pater Felix Baghi, menegaskan, masyarakat adat Nagekeo selama ini merupakan penjaga ekosistem dan kearifan lokal yang harus dihormati keberadaannya.
Menurutnya, keputusan pemerintah daerah yang dinilai dilakukan tanpa keterbukaan dalam menghadirkan Yonif, Brigif dan Korem dapat semakin menjauhkan masyarakat dari tanah dan ruang hidup mereka, terutama kaum perempuan yang selama ini bergantung pada sumber daya alam setempat.
“Para anggota DPR terlalu lama tidur dan hari ini bangkit bersama kita untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke pusat. Kami membutuhkan kejelasan karena ada perbedaan antara 23,6 hektare dan 236 hektare,” ujar Felix Baghi di hadapan peserta aksi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, John Boleng, menyatakan pihaknya menerima seluruh tuntutan masyarakat dan akan membentuk tim bersama tokoh agama serta masyarakat untuk memperjuangkan persoalan tersebut hingga ke tingkat nasional.
Ia mengakui hingga saat ini masih terdapat ketidakjelasan terkait luas lahan yang menjadi sumber polemik di tengah masyarakat.
“Kita sudah menyelesaikan kasus tanah, tetapi menyangkut luas tanah masih simpang siur. Data di pemerintahan belum jelas. Kenyataan hari ini di Nagekeo penuh ketidakpastian. Kami menerima aspirasi para imam dan masyarakat. Kita perlu mengetahui secara jelas apa yang akan dibangun di daerah kita,” kata John Boleng.
Senada dengan itu, anggota DPRD Nagekeo dari Partai Perindo, Lukas Mbulang, menilai akar persoalan berasal dari buruknya administrasi pemerintahan yang menyebabkan konflik terus berulang.
Ia menuntut pertanggungjawaban pemerintah daerah karena adanya perbedaan luas lahan antara yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) dan sertifikat.
Menurut Lukas, masyarakat adat selama ini telah menjaga wilayah mereka berdasarkan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun.
Namun, berbagai janji pemerintah kepada masyarakat adat dinilai belum terealisasi.
“Kami tidak pernah berkonflik dengan TNI. Yang kami tunggu adalah kejelasan dari pemerintah. Bupati dan jajarannya telah mengecewakan masyarakat adat karena berbagai janji yang disampaikan tidak pernah diwujudkan,” tegas Lukas.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Nagekeo, Yan Siga, menilai persoalan tersebut terjadi akibat kelalaian yang dibiarkan berlangsung terlalu lama. Menurutnya, data yang tidak disiapkan secara rinci dan akurat menjadi penyebab utama konflik berkepanjangan.
Yan berjanji akan terus memperjuangkan aspirasi masyarakat hingga ke pemerintah pusat, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, asalkan seluruh data pendukung tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Presiden tidak akan mempersulit masyarakat. Yang penting kita harus menyiapkan data yang benar dan valid. Selama ini saya meminta data pendukung, tetapi sampai sekarang masih belum lengkap,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Forkasi Nagekeo juga membacakan sejumlah pernyataan sikap.
Pertama, mereka menolak dengan tegas pembangunan Yonif, Brigif, dan Korem di Kabupaten Nagekeo karena dinilai berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kedua, mereka mendesak Kementerian Pertahanan RI, Panglima TNI, Kementerian HAM RI, Kementerian ATR/BPN RI, dan Komnas HAM RI untuk menghentikan seluruh proses pembangunan yang sedang direncanakan.
Mereka juga meminta agar setiap kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut dilakukan melalui konsultasi publik yang memenuhi prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), yaitu persetujuan yang diberikan secara bebas, didahului informasi yang lengkap, dan tanpa tekanan.
Selain itu, demonstran menuntut penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menentukan arah pembangunan wilayahnya sebagaimana diakui dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Forkasi juga meminta Komnas HAM melakukan pemantauan dan kunjungan lapangan guna memastikan seluruh proses kebijakan dan perencanaan pembangunan tidak menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Ketiga, mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal persoalan tersebut secara damai, konstitusional, dan melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk menggunakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, melakukan pengawasan, dan menempuh jalur hukum apabila diperlukan. (Bet)