Bantah Tudingan Peretasan, Kepala SPPG Sumedang dan Bogor Laporkan Balik Eka Anugrah ke Polisi
Machmud Mubarok June 05, 2026 09:19 PM

 

Laporan Kontributor Kiki Andriana

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumedang dan Bogor membantah tudingan Ketua Umum Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, terkait dugaan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pengurasan dana yayasan.

Juru bicara tujuh Kepala SPPG, Iwan Ridwanudin, mengatakan ketujuh SPPG yang dimaksud adalah SPPG Sumedang Pamulihan 3, SPPG Sumedang Utara Girimukti, SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2, SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5, SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, , SPPG Bogor Leuwiliang 4, dan SPPG Bogor Pamijahan 4.

Sebelumnya, Eka Anugrah menyatakan kehilangan kendali atas akun maker yang digunakan untuk mengakses dana MBG pada sejumlah SPPG tersebut. Ia menduga akun itu telah diambil alih secara ilegal sehingga dana yang tersimpan dalam rekening virtual yayasan dapat digunakan tanpa persetujuan pengurus.

Eka juga menuding dana yang tersimpan di rekening virtual Yayasan Nurul Huda Conggeang dikuras oleh kepala-kepala SPPG bersama pihak yang disebut sebagai pengendali akun maker ilegal.

Menanggapi hal itu, Iwan menegaskan tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga kini belum pernah dibuktikan melalui audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca juga: Rekening SPPG MBG di Sumedang Diduga Dikuras Oknum BGN

Baca juga: Aliran Dana dari BGN Mandek, 2 SPPG di Pangandaran Setop Beroperasi

"Proses pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG bukan merupakan tindakan peretasan, melainkan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada BGN dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Tuduhan bahwa Kepala SPPG mengambil alih akun secara ilegal merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan publik," kata Iwan kepada TribunJabar.id, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, sejak April 2026 para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan sejumlah pihak terkait telah menyampaikan pengaduan resmi kepada BGN mengenai dugaan pelanggaran tata kelola dalam pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.

Iwan menyebut laporan tersebut antara lain mencakup dugaan penggunaan identitas Maker VA yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengalihan dana bantuan pemerintah untuk belanja bahan baku ke rekening pribadi, dugaan tekanan kepada Kepala SPPG terkait penetapan harga bahan baku, hingga dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan ketidaksesuaian fasilitas pendukung operasional, intervensi terhadap kewenangan Kepala SPPG, serta penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa keputusan tertulis dari pejabat berwenang BGN.

"Hal ini melanggar SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025. Perwakilan yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dengan dokumen yang dipersyaratkan seperti nama, NIK, email, nomor telepon seluler, dan foto KTP," ujarnya.

Iwan juga mengungkapkan bahwa selain laporan administratif ke BGN, terdapat sejumlah pengaduan yang telah disampaikan ke Polres Sumedang dan Polres Bogor dengan Eka Anugrah sebagai pihak yang dilaporkan.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penggembokan dan penghentian operasional SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta dugaan tunggakan pembayaran bahan baku Program Makan Bergizi Gratis kepada supplier yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan siap memberikan keterangan kepada Badan Gizi Nasional maupun aparat penegak hukum. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.