Pemkab Rote Ndao dan Bank Indonesia Perkuat Pengembangan UMKM
Oby Lewanmeru June 05, 2026 10:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao bersama Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur memperkuat kerja sama pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta program pemberdayaan masyarakat miskin melalui konsep Integrated Farming. 

Program tersebut ditujukan bagi masyarakat pada desil 1 dan 2 atau kelompok miskin ekstrem dan miskin. 

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk mengatakan, dalam pertemuan itu, Bank Indonesia NTT menyatakan komitmennya untuk mendukung pengembangan program tersebut di Kabupaten Rote Ndao.

"Di hari yang sama, saya menerima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao beserta jajaran untuk membahas implementasi layanan persidangan di luar gedung pengadilan," ungkap Paulus, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: PUPR NTT Harap Dukungan Pusat untuk Penanganan Jalan dan Jembatan Rusak di Rote dan Amfoang

Program ini bertujuan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum tanpa harus datang ke kantor pengadilan.

Layanan yang akan dilaksanakan di tingkat kecamatan dan desa tersebut mencakup permohonan penetapan ahli waris, pergantian nama, penetapan akta kematian dan layanan administrasi hukum lainnya. 

"Kita menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan program," cetusnya.

"Pada siang hari, saya bersama Asisten III dan sejumlah staf menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Rote Ndao yang membahas rencana pengangkatan PPPK paruh waktu," jelas Paulus.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah memaparkan berbagai regulasi yang menjadi dasar kebijakan, termasuk ketentuan batas belanja pegawai sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Paulus menjelaskan bahwa porsi belanja pegawai daerah secara bertahap harus diturunkan hingga maksimal 30 persen pada periode 2027-2031. 

Selain itu, dibahas pula alokasi anggaran PPPK paruh waktu yang telah tersedia selama empat bulan dalam APBD 2026, rencana penempatan pegawai, uraian tugas jabatan dan mekanisme evaluasi kinerja.

"Bersama DPRD, kita sepakat untuk menata kembali penggunaan anggaran yang tersedia sehingga masa pembiayaan dapat diperpanjang dari empat bulan menjadi enam bulan," kata Paulus.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, pengangkatan PPPK paruh waktu ditargetkan paling lambat dilaksanakan pada 1 Juli 2026.

Usai RDP, Bupati Paulus bersama Wakil Ketua I DPRD Rote Ndao, Denison Moy dan sejumlah anggota DPRD menerima Panitia Oenale Cup untuk membahas persiapan pelaksanaan turnamen sepak bola tahunan tersebut sebagai wadah pengembangan bakat dan prestasi generasi muda. (rio)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.