Ayah Cekoki Anak Kandung Pil KB, Cegah Kehamilan Usai Rudapaksa Korban
Kiki Novilia June 05, 2026 10:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sidoarjo - Aksi bejat ayah berinisial SP (58) merudapaksa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun di Kawasan Wonoayu, Sidoarjo. Ia bahkan mencekoki pil KB supaya tidak hamil.

Dalam pemeriksaan petugas Polresta Sidoarjo, pelaku mengaku tega melakukan hal tersebut karena sering melihat film asusila. Ia lantas melampiaskannya kepada putrinya yang masih pelajar.

“Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa kebiasaan buruk pelaku melihat film asusila membuat dia gelap mata dan tega melakukan itu kepada putrinya sendiri,” kata Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M Zainur Rofik, dikutip dari TribunJatim pada Jumat (5/6/2026). 

Pelaku biasa melakukan kejahatannya itu di rumahnya sendiri. Dia biasa memanfaatkan kelengahan korban saat sedang terlelap tidur malam.

Perbuatan keji itu sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku sejak Maret 2026 lalu. Ia tak merasa bersalah karena telah merenggut kesucian anaknya yang masih belia.

Baca juga: Tertekan Jadi Korban Rudapaksa Kakak Ipar, Siswi SMK Mengadu ke Ibu Kandung

Agar perbuatan bejatnya tidak sampai mengakibatkan korban hamil, pelaku sengaja memaksa dan mencekoki anak kandungnya tersebut untuk rutin mengonsumsi pil KB.

“Itu modus pelaku untuk menghindari agar anak kandungnya ini tidak hamil, korban dipaksa oleh tersangka untuk meminum pil KB. Barang bukti satu strip pil kontrasepsi ini sudah kami sita,“ tegasnya.

Selain itu, petugas Polresta Sidoarjo juga mengamankan barang bukti berupa baju terusan panjang warna cokelat susu dan pakaian dalam korban. Pelaku ditangkap di kediamannya.

Akibat perbuatannya, pia bejat ini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Perlindungan Anak Jo Pasal 473 ayat (9) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan bapak kandung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.