SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kasus hilangnya Rudi Hartono, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang batal hadir saat hendak dilantik oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), kini tengah menjadi perhatian serius publik dan otoritas setempat.
Untuk mengantisipasi lumpuhnya pelayanan birokrasi, pemerintah daerah langsung mengambil langkah cepat dengan menunjuk kembali Arif Muchsin, Pj Kades Wates Kulon sebelumnya, untuk memimpin sementara roda pemerintahan desa.
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemasdes) Lumajang, Ricky Dharma Putra, memberikan klarifikasi normatif mengenai ketidakhadiran Rudi Hartono dalam pelantikan tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan berhalangan hadir saat proses pelantikan dijadwalkan.
"Karena sempat mau dilantik tapi tidak hadir, akhirnya Pj sebelumnya kembali lagi jadi Pj," ujar Ricky saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (5/6/2026).
Ricky menambahkan, bahwa PNS yang saat ini sempat menjabat sebagai Plh Kades di kawasan Lumajang Utara tersebut, kini sedang dalam proses pemberhentian dari jabatan Pj Kades.
Hal ini menyusul keputusan mutasi jabatan baru yang bersangkutan sebagai Camat Kunir.
"Karena kemarin dilantik jadi camat, akhirnya beliau kami berhentikan sebagai Pj, karena beban beliau jadi camat," terang Ricky lebih lanjut.
Menanggapi dinamika ini, Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi sistem seleksi PNS yang diproyeksikan mengisi jabatan Pj Kades.
Ia menekankan pentingnya komitmen calon sebelum resmi dilantik agar peristiwa serupa tidak terulang.
"Kami telah memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar cermat memilih Pj, berkaitan dengan kesanggupan dan kemampuannya dalam memimpin nantinya," tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar tersebut.
Menurut Reza, dinamika sosial dan kemasyarakatan di wilayah Lumajang Utara tergolong sangat kompleks. Hal ini diduga menjadi salah satu faktor pertimbangan psikologis bagi para PNS, sebelum menerima tanggung jawab sebagai kepala desa.
Komisi A DPRD Lumajang berencana melakukan penelusuran lebih lanjut, guna mengetahui alasan konkret di balik pengunduran diri yang bersangkutan.
"Nanti akan kami tindak lanjuti pengunduran diri itu yang bersangkutan karena apa," ungkap Reza.
Reza juga menepis anggapan, bahwa mundurnya calon Pj Kades disebabkan oleh pemangkasan dana desa dari pemerintah pusat yang dinilai membuat jabatan tersebut "tidak seksi".
Ia meyakin,i faktor utamanya adalah murni karena tantangan di lapangan.
"Karena di daerah utara itu sangat luar biasa, berkaitan dengan keamanan mungkin, atau dinamika lain di luar tupoksi Pj Kades," pungkasnya.