TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait P21 atau kelengkapan berkas perkara dari Kejaksaan.
P21 kasus ijazah Jokowi yang menyeret Dokter Tifa dan Roy Suryo sebagai tersangka ini sebelumnya disebutkan sudah lengkap. Namun, sampai sekarang belum ada pengumuman resmi.
Saat wajib lapor ke Polda Metro Jaya pun, Dokter Tifa menanyakan langsung terkait P21 tersebut, apakah memang pelimpahan berkas tahap kedua dari Polda Metro Jaya telah berjalan.
"Sampai dengan hari ini, detik ini, itu belum ada kejelasannya juga. Kejaksaan selama ini juga belum ada pernyataan resmi," tegasnya, Sabtu (6/6/2026), dikutip dari YouTube Dokter Tifa Channel.
Sebelumnya, pembahasan tentang status berkas perkara tudingan ijazah palsu ini mencuat usai Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyampaikan pernyataan mengenai perkara tersebut.
"Sampai dengan hari ini sudah menyatakan berkas perkara yang kami kirim ke Kejati DKI tidak perlu pemenuhan atas kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," katanya di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Namun, menurut Dokter Tifa, berdasarkan pendapat salah satu penasihat hukumnya, konferensi pers yang digelar oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya tersebut tidak berkaitan langsung dengan kasus dugaan kriminalisasi terkait ijazah.
Konferensi pers itu, kata Dokter Tifa, sebenarnya membahas perkembangan praperadilan yang diajukan Andri Yunus, korban penyiraman air keras.
Dokter Tifa mengatakan bahwa pembahasan mengenai dirinya dan rekan-rekannya hanya disinggung sekilas dalam kesempatan tersebut.
"Jadi artinya, ini saya luruskan ya, bahwa jumpa pers atau konferensi pers yang dilakukan oleh Kombes Iman Imanuddin itu topiknya tidak fokus kepada soal ijazah palsu ini ya. Itulah yang kemudian diamplifikasi oleh buzzer-buzzer, oleh termul-termul secara tidak bertanggung jawab," ucapnya.
Dokter Tifa mengatakan bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukumnya, Muhammad Taufik, pihak Polda Metro Jaya dalam konferensi pers resmi hanya menyatakan telah melengkapi petunjuk dari jaksa dan saat itu tinggal menunggu proses tahap kedua.
Baca juga: Roy Suryo Soal Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P21: Belum Jelas, Itu Nggak Boleh Cuma secara Lisan
"Artinya tidak ada sedikit pun kata-kata P21. Hanya media buzzer dan media termul ini yang semua kemudian mengamplifikasi bahwa seakan-akan apa yang disampaikan oleh Dirreskrimum dan oleh Humas Polda Metro Jaya itu mewartakan seolah-olah sudah terjadi P21," ujarnya.
Dokter Tifa pun menjelaskan bahwa penetapan status P21 merupakan kewenangan kejaksaan.
"Jadi, pengumuman atau maklumat atau statement tentang P21 itu tidak lagi disampaikan oleh Polda, oleh kepolisian, tapi disampaikan oleh kejaksaan," tegasnya.
Tak jauh beda dengan Dokter Tifa, Roy Suryo sebelumnya juga menyebut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin tidak secara tegas menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.
"Mana kata P21? Tidak ada. Kata lengkap pun tidak ada di situ," kata Roy kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Roy pun menjelaskan, dalam proses penanganan perkara pidana terdapat tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum sebuah perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Hal tersebut mengacu pada Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 518/A/JA/11/2001 yang mengatur tahapan penanganan berkas perkara.
Sebelumnya, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan menilai bahwa secara tersirat kasus ijazah Jokowi akan segera disidangkan.
"P21 yang diumumkan pada 2 Juni oleh Polda Metro Jaya yang disampaikan konferensi pers oleh Kombes Iman Imanuddin bahwa P21 sudah terjawab walaupun secara implisit," ujar Andi, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dia menuding bahwa ada kekuatan politik yang hendak mendorong kasus ini segera dibawa ke persidangan.
"Kami curiga bahkan berkeyakinan ada kekuatan politik yang memaksakan berkas ini agar bisa dilimpahkan ke persidangan," ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas)