Laporan Wartawan Sripoku.com, Mat Bodok
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI – Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Amir Mursan, AMd, angkat bicara terkait kasus hukum yang menjerat Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang juga merupakan kader Partai Nasdem.
Amir menegaskan bahwa pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
“Kami dari Partai Nasdem PALI menyikapi kasus yang menimpa Wakil Bupati PALI dengan bijak. Kami tentu sangat prihatin, namun kami percaya bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan,” ujar Amir Mursan, Sabtu (6/6/2026).
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Marwah Kabupaten PALI harus tetap kita jaga bersama. Jangan sampai kasus ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah. Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari pihak berwenang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris DPD Nasdem PALI, Efran Andinata menyampaikan keprihatinan atas kasus yang menjerat Iwan Tuaji.
“Kami berharap seluruh kader dan masyarakat tetap menjaga suasana yang kondusif serta tidak menjadikan persoalan hukum yang masih berproses sebagai bahan untuk membangun opini yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Efran.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di seluruh wilayah Kabupaten PALI.
“Kita harus menjaga stabilitas daerah, menghormati proses hukum, dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal dari pemerintah,” tambah Fendri.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap Fee Proyek Bersama Wabup PALI, Alhepi Kurniawan Masih Digaji Pemprov Sumsel
Baca juga: Pemkab PALI Bakal Siapkan Bantuan Hukum untuk Wabup Iwan Tuaji Usai Jadi Tersangka Suap Fee Proyek
Diketahui, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebelumnya melakukan penjemputan terhadap Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, di rumah dinasnya pada Rabu (3/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti serta dokumen penting dari rumah dinas Wakil Bupati.
Sebelum mengamankan Iwan Tuaji, penyidik terlebih dahulu mengamankan Ahlefi Kurniawan, seorang ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas PUPR Kabupaten PALI.
Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti, Kejati Sumsel menetapkan Iwan Tuaji dan Ahlefi Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI pada tahun 2024.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com