Anak 3 Tahun di Landasan Ulin Banjarbaru Meninggal Dunia, Diduga Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung
Ratino Taufik June 06, 2026 04:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kasus kekerasan terhadap anak diduga terjadi di kawasan Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Seorang bayi berusia sekitar tiga tahun di Jalan Kasturi II, Landasan Ulin meninggal dunia diduga setelah mendapat kekerasan dari orang tuanya sendiri yaitu ibu kandungnya.

Kasus ini telah resmi dilaporkan ke kepolisian setempat. Kapolsek Lianganggang, Kompol Heru Setiawan, membenarkan adanya laporan kasus dugaan kekerasan anak tersebut.

Keluarga korban baru melaporkan kasus dugaan kekerasan ini ke kepolisian setelah bayi tersebut dikuburkan.

Baca juga: Mahasiswa Tepergok Bermesraan Sesama Jenis di Perpustakaan, Ayahnya Bersujud Minta Maaf, Tetap Di-DO

Untuk membantu proses penyelidikan dan mengungkap penyebab kematian, kepolisian langsung bergerak dengan melakukan peggalian kubur jasad bayi yang telah di kubur.

Ekhsumasi dilakukan pihak kepolisian di pemakaman tempat korban dikebumikan pada Sabtu (6/6/2026).

“Siap betul. Ini baru selesai kami lakukan ekshumasi,” kata Kapolsek Kompol Heru singkat kepada Bpost.

Kasus dugaan kekerasan ini masih dalam penanganan dari pihak kepolisian.

Apa itu ekshumasi?

Sebagaimana dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah.

Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.

Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:

  • Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal
  • Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan,
  • Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya.
  • Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:

  1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
  2. Saat pelaksanaan penggalian mayat, harus hadir penyidik/polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakam/penjaga kuburan, dan penggali kuburan

Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:

Tindakan pencegahan umum.

  • Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
  • Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
  • Otopsi.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.