Menteri HAM, Natalius Pigai Usul Sipil Bisa Isi Jabatan di Polri, Ini Respon Mensesneg
M Zulkodri June 06, 2026 07:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang mewacanakan keterlibatan warga sipil dalam pengisian jabatan di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Prasetyo menilai usulan tersebut sebagai hal yang wajar untuk disampaikan, terlebih saat ini pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian tengah berlangsung di parlemen.

“Kalau sebagai sebuah usulan saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan,” ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Masuk Tahap Revisi UU Polri

Menurut Prasetyo, ruang diskusi dalam revisi regulasi institusi kepolisian memang terbuka bagi berbagai masukan dari publik maupun pejabat negara.

Ia menegaskan bahwa setiap aspirasi dapat disampaikan melalui mekanisme resmi pembahasan undang-undang.

“Karena juga memang kebetulan hari-hari ini sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian,” tambahnya.

Meski demikian, pemerintah tidak akan serta-merta langsung mengadopsi setiap usulan yang muncul.

Semua masukan tetap harus melalui proses kajian yang mendalam bersama DPR untuk menilai urgensi dan dampaknya.

“Ya disampaikan saja sesuai mekanisme,” kata Prasetyo.

Usulan Pigai: Sipil Bisa Isi Jabatan Strategis Non-Operasional

Baca juga: Apakah Ini Alasan Nanik S Deyang Tidak Terseret Kasus Korupsi MBG, Akan Dilantik Jadi Kepala BGN

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka ruang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan di tubuh Polri.

Pigai menilai langkah tersebut penting untuk memperkuat profesionalisme dan keseimbangan tata kelola institusi.

“Kalau anggota Polri bisa mengisi jabatan di institusi sipil, maka sebaiknya juga ada sipil yang bisa mengisi jabatan di Polri,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan bahwa jabatan yang dapat diisi oleh sipil bukanlah posisi operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung seperti administrasi, keuangan, perencanaan, sumber daya manusia, pengawasan internal, hingga transformasi digital.

Menurutnya, keterlibatan tenaga profesional sipil pada posisi tersebut merupakan praktik yang umum di negara demokrasi modern dan dapat meningkatkan akuntabilitas institusi.

Dia mengusulkan jabatan-jabatan pendukung seperti bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ujarnya.

Menurut Pigai, revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis.

Dia menilai keterlibatan profesional sipil dalam jabatan-jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

Selain meningkatkan profesionalisme, kehadiran unsur sipil di jabatan strategis juga diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas internal institusi.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai.

Baca juga: Diduga Backing Debt Collector Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Penganiayaan Dua Anggota Brimob

Pemerintah: Semua Usulan Akan Dikaji

Menanggapi hal itu, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap berbagai pandangan terkait reformasi kepolisian.

Namun, setiap usulan tetap harus dilihat dari sisi kebutuhan, manfaat, dan dampaknya terhadap sistem yang ada.

“Semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.