Polres Metro Tangkap Buron Kasus Pengeroyokan di Jl Jenderal Sudirman
taryono June 07, 2026 11:19 AM

Tribunlampung.co.id, Kota Metro - Kasus pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro memasuki babak baru.

Baca juga: Jasad Bidan Ditemukan di Saluran Drainase setelah Suami Menyerahkan Diri ke Polda

Terkini, Team Khusus Anti Bandit 308 (Tekab 308) Presisi Polres Metro menangkap seorang terduga pelaku yang sempat menjadi buronan selama beberapa bulan.

Pelaku berinisial DDS (26), warga Metro Pusat, diamankan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.39 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaannya di wilayah tersebut.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rizky Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap DDS tanpa perlawanan.

“Aksi pengeroyokan yang dilakukan DDS terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro,” ujar Iptu Rizky, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi DDS bermula ketika korban sedang duduk di trotoar dekat gerobak dagangannya. Saat itu, korban didatangi oleh tiga orang laki-laki, yang kemudian terlibat cekcok mulut hingga memanas dan berujung pada kekerasan bersama terhadap korban.

“Ada tiga pelaku yang menyerang korban; dua orang memegangi kedua tangan korban, sementara satu pelaku memukul korban dengan tangan kosong. Selain itu, salah satu pelaku juga diduga menggunakan pisau untuk menikam korban,” ungkap Kasat.

Tidak hanya itu, korban juga dipukul menggunakan gendang kecil sebanyak tiga kali ke bagian kepala. Saat berusaha melarikan diri, korban dilempar menggunakan helm oleh para pelaku. Bahkan seorang warga yang mencoba melerai kejadian tersebut juga menjadi sasaran lemparan helm.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk di perut dan tangan kanan serta luka lecet di telapak tangan kanan. Korban kemudian menjalani perawatan di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro.

Kasat Reskrim menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap peristiwa kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti. DDS kini telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan di Kota Metro sebelumnya juga pernah terjadi. Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria berinisial RC (37), salah satu dari dua pelaku pengeroyokan sadis terhadap seorang petani paruh baya.

Peristiwa itu menimpa korban berinisial T (57) pada Sabtu, 21 Juni 2025, di Jalan Nuri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/247/VI/2025/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung, korban dipukul berulang kali di kepala dan wajah oleh dua pelaku, hingga mengalami luka serius dan dua gigi bagian atas copot. Korban dilarikan ke RSUD Jenderal A. Yani Metro.

Penangkapan RC berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaannya di wilayah Karang Rejo. Tekab 308 Presisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap RC pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.02 WIB di Metro Utara tanpa perlawanan.

Tersangka RC kini ditahan di Mapolres Metro untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen visum dan kartu berobat korban guna melengkapi berkas perkara. Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus untuk memburu satu pelaku lain yang masih berkeliaran.

Kasat Reskrim Polres Metro mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan segala bentuk tindak pidana agar tercipta situasi yang kondusif. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan bersama di muka umum,” tutupnya.

 (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.