Viral di media sosial pembahasan soal sebuah rumah sakit di Bali mempromosikan dokter asal Singapura yang berpraktik di tempatnya. Unggahan ini mengundang pro dan kontra serta memunculkan pertanyaan apakah kualitas dokter Indonesia kurang baik, dan bagaimana izin dokter asing tersebut bisa berpraktik di Indonesia.
Berkaitan dengan kejadian viral ini, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengungkapkan, pendayagunaan dokter atau tenaga medis asing telah diatur dalam UU No 17 Tahun 2023, PP No 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan No 13 Tahun 2025.
Aji menjelaskan, dokter atau tenaga medis asing yang berpraktik di Indonesia harus memenuhi kualifikasi yang ditetapkan.
"Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi yaitu, secara kualifikasi untuk tenaga medis meliputi spesialis dan sub spesialis. Sementara, untuk tenaga kesehatan, kualifikasi setara dengan level 8 KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)," ungkap Aji pada detikcom belum lama ini.
Selain kualifikasi, ketentuan lain yang harus dipenuhi seperti ketentuan pendaya gunaan, melakukan evaluasi kompetensi, hingga dokumen persyaratan.
Secara aturan, permintaan penggunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing bisa dilakukan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan. Salah satu aturan yang ditetapkan adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat 3 tahun sesuai dengan bidang kompetensi di bidang profesi.
Masa praktik dokter asing juga dibatasi dua tahun dengan opsi perpanjangan terbatas.
"Berpraktik dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk 2 tahun berikutnya, kecuali untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), izin praktik berlaku selama 5 tahun," ujar Aji.
Aji menjelaskan rumah sakit di Bali yang mempromosikan dokter asal Singapura tersebut merupakan salah satu rumah sakit yang telah memanfaatkan ketentuan UU Kesehatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan dokter spesialis dan subspesialis asing untuk melengkapi layanan kesehatan berstandar internasional di Indonesia.
Ia menambahkan regulasi tersebut juga berlaku untuk rumah sakit lain yang mau mengajukan penggunaan tenaga medis asing, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Hingga saat ini terdapat 5 Fasyankes Pengguna yang telah mendayagunakan WNA yaitu Bali International Hospital (KEK Sanur), Alster Lake Clinic (KEK Sanur), The Solitaire Klinik (KEK Sanur), Soul Plastic Surgery Clinic (KEK Banten), dan Klinik Soul Jakarta Plastic Surgery (KEK Banten)," ungkap Aji.
"Pada prinsipnya, keberadaan dokter asing di Indonesia tidak dimaksudkan untuk menggantikan dokter Indonesia, melainkan untuk melengkapi kapasitas layanan kesehatan, mempercepat transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan spesialistik yang berkualitas," tandasnya.





