Identitas 26 Orang Terlibat MBG Dibongkar Sony Snjaya: Isi Chatting Semua di Ponsel Ada
Tommy Kurniawan June 07, 2026 03:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dikabarkan menyimpan data puluhan nama yang disebut terkait dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Informasi tersebut diungkap kuasa hukum Sony, Elza Syarief, yang menyebut terdapat sedikitnya 26 nama yang tersimpan dalam ponsel milik kliennya. Bahkan, jumlah pihak yang diduga terlibat disebut bisa lebih dari 30 orang.

Menurut Elza Syarief, seluruh data dan percakapan yang berkaitan dengan perkara tersebut kini berada dalam barang bukti elektronik yang telah disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jumlahnya 26 nama dan kemungkinan lebih banyak lagi. Untuk memastikan semuanya tentu harus melihat data yang ada di handphone yang sekarang sudah disita penyidik,” ujar Elza, dikutip dari tayangan YouTube tvOne, Sabtu (6/6/2026).

Nama-Nama Disebut Akan Masuk dalam BAP

Elza mengatakan, informasi yang dimiliki Sony tidak hanya berupa daftar nama, tetapi juga didukung oleh sejumlah percakapan digital yang tersimpan di perangkat elektronik tersebut.

Baca juga: Ramai Investor Minggat dari Indonesia, Menkeu Purbaya Ungkap Faktor Sebenarnya, Gegara MBG?

Baca juga: Sedang Berduka, Keluarga Korban Kecelakaan Travel di Pekanbaru Belum Bahas Asuransi

Meski mengklaim nama-nama yang disebut merupakan tokoh berpengaruh, Elza belum bersedia mengungkap identitas mereka ke publik.

“Ada bukti percakapan dan data yang tersimpan di handphone. Kami berharap seluruh pihak yang disebut dapat dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik,” katanya.

Soroti Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Dalam keterangannya, Elza juga menyinggung dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyelidikan.

Ia menjelaskan bahwa Sony memang memiliki akses terhadap sistem dan proses pengajuan pembangunan SPPG. Namun karena tingginya minat masyarakat, portal pendaftaran sempat ditutup.

Menurut Elza, setelah kuota terbatas, muncul berbagai permintaan yang kemudian diajukan melalui jalur lain.

“Permintaannya sangat besar. Banyak pihak ingin mendapatkan titik SPPG sehingga prosesnya menjadi sangat padat,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak semua pihak yang mengajukan pembangunan dapur MBG memenuhi syarat, terutama dari sisi kemampuan pendanaan yang mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per unit.

Sony Bantah Terlibat Jual Beli Titik

Elza menegaskan kliennya tidak pernah terlibat langsung dalam praktik jual beli titik SPPG.

Menurutnya, Sony justru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah menerima laporan bahwa sejumlah pihak yang telah memperoleh titik tidak membangun dapur MBG sebagaimana mestinya.

“Setelah mendapatkan laporan, baru diketahui ada titik yang tidak dibangun, tetapi diduga diperjualbelikan. Itu yang kemudian menjadi persoalan,” kata Elza.

Karena merasa tidak menjadi pelaku utama dalam dugaan praktik tersebut, Sony memutuskan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Klien saya tidak ingin seluruh kesalahan dibebankan kepadanya. Karena itu ia ingin membuka secara terang siapa saja yang sebenarnya terlibat,” ujarnya.

Kejagung Sita Ponsel dan Laptop

Kasus yang menjerat Sony bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang ditingkatkan melalui surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menjelaskan bahwa penyidik kemudian memeriksa sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor BGN serta kediaman para tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik berupa ponsel, laptop, dan perangkat lainnya.

“Hasil penggeledahan berupa dokumen serta barang bukti elektronik seperti handphone dan laptop,” kata Syarief.

Tiga Petinggi BGN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga ketiganya terlibat dalam pengaturan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk penunjukan yayasan mitra SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Padahal, menurut Kejagung, yayasan yang menjadi pengelola program seharusnya memenuhi syarat dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan pejabat BGN.

“Yayasan yang ditunjuk diduga terafiliasi dengan para tersangka dan tetap lolos melalui pengaturan proses verifikasi,” ujar Syarief.

Akibat praktik tersebut, sejumlah yayasan disebut memperoleh aliran dana dalam jumlah besar dari program MBG.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, termasuk penelusuran terhadap berbagai barang bukti elektronik yang telah diamankan penyidik.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.