TRIBUN-MEDAN.com - Padepokan di Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan publik.
Seorang pengasuh padepokan di Kecamatan Karangawen, dilaporkan ke Polres Demak atas dugaan asusila.
Dua pelapor merupakan perempuan. Laporan pertama sudah masuk pada September 2025, namun masih berstatus penyelidikan.
Sedangkan laporan kedua baru dibuat pada 5 Juni 2026.
Polres Demak menyatakan masih mendalami kedua laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
Dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang pengasuh padepokan di Karangawen, mulai mencuat setelah seorang perempuan berinisial S melapor ke Polres Demak pada Jumat (5/6/2026).
Laporan itu dilayangkan setelah S bercerita tentang dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada suaminya.
Dengan laporan tersebut, jumlah pelapor dalam perkara yang sama bertambah menjadi dua orang.
Baca juga: Bentrok Mencekam di Maluku, Mobil dan Motor Polisi Terbakar Dilempar Bom Molotov
Kedua korban melaporkan pengasuh berinisial MT, yang disebut sebagai pengelola sekaligus pengasuh sebuah padepokan di wilayah Karangawen.
Koordinator Lapangan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi atau Aspirasi, Cak Ulil, mengatakan pihaknya mengetahui adanya dua korban setelah membuka layanan pengaduan dan bantuan hukum gratis.
Menurut Ulil, keluarga korban mendatangi posko tersebut untuk menyampaikan persoalan yang dialami.
"Tiba-tiba kami kedatangan tamu, bapak korban dan suami korban. Mereka menyampaikan unek-uneknya dan menceritakan apa yang dialami keluarganya," kata Ulil dikonfirmasi Tribun Jateng, Sabtu (6/6/2026).
Ulil mengatakan, dua korban tersebut melaporkan orang yang sama. MT disebut sebagai pemilik, pengelola, sekaligus pengasuh Padepokan Al Anfas di Kecamatan Karangawen, yang menyebut dirinya sebagai kiai.
Korban pertama berinisial R disebut masuk ke padepokan tersebut ketika masih berusia sekitar 14 tahun.
Dugaan pelecehan seksual terhadap R dilaporkan terjadi pada 2022.
"Di sana umur 14 tahun. Selang satu sampai dua tahun kemudian terjadi pelecehan itu," ujar Ulil.
Ulil menyebut, peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis korban.
R yang sebelumnya dikenal ceria disebut berubah menjadi lebih pendiam setelah dugaan peristiwa itu terjadi.
Korban kemudian dipindahkan ke padepokan lain.
"Yang anaknya itu kemudian keluar, karena yang biasanya suka tertawa akhirnya menjadi pendiam. Dipindah tempat pondok dan sekarang kondisi psikologisnya sudah lebih baik. Ya sempat trauma," katanya.
Kasus R dilaporkan ke Polres Demak pada 2025. Hingga saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Informasinya Selasa kemarin akan ada perkembangan terkait penetapan pelaku. Sampai hari ini belum ada, makanya saya datang ke Polres Demak untuk menanyakan itu," ujarnya.
Ulil berharap proses hukum dalam kasus tersebut berjalan maksimal.
Menurut dia, sejumlah alat bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan penyidik.
Baca juga: TABIAT Murtafia Bidan Korban Pembunuhan Terkuak, Jasadnya Ditemukan di Selokan, Suami Serahkan Diri
Sementara itu, korban kedua berinisial S baru melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya pada Jumat (5/6/2026).
Ulil mengatakan, S telah lama mengabdi di padepokan tersebut bersama suaminya.
Ia menyebut, pengabdian itu bahkan telah berlangsung sejak sebelum keduanya menikah.
Dugaan kekerasan seksual yang dialami S disebut terjadi pada 2023.
"Korban sudah lama mengabdi di sana bersama suaminya. Akhirnya dengan perjalanan waktu korban mengakui apa yang dialaminya kepada suami dan kemudian membuat laporan," jelasnya.
Laporan S kini mulai ditangani penyidik Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan berbeda yang berkaitan dengan MT.
Menurut Arlan, dua laporan tersebut merujuk pada dugaan peristiwa yang terjadi di lokasi yang sama.
"Benar ada dua laporan terhadap pendiri ponpes di Karangawen berinisial MT. Semua kejadian dilaporkan terjadi di padepokan tersebut," kata Arlan.
Arlan menjelaskan, laporan pertama diterima pada September 2025 dan masih dalam proses penyelidikan.
Penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada sembilan orang saksi yang dimintai keterangan, mulai dari korban, pelapor hingga terlapor," ujarnya.
Sementara itu, laporan kedua yang dibuat pada Jumat (5/6/2026) mulai diproses penyidik.
"Kalau yang hari ini itu dugaannya perkosaan atau perbuatan seksual," kata Arlan.
Selain mendalami laporan kedua korban, Polres Demak juga akan mengecek status perizinan lembaga yang dipimpin MT.
Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan apakah lembaga tersebut telah memiliki izin resmi atau belum.
"Kami belum mengetahui terkait perizinan ponpes yang dimiliki MT, apakah sudah berizin atau belum. Segera akan kami cek," jelasnya.
Polres Demak memastikan penyelidikan terhadap dua laporan tersebut tetap berlanjut.
Penyidik akan mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.
"Kami akan melanjutkan penyelidikan pada dua laporan tersebut. Satreskrim Polres Demak akan terus berkomitmen mengungkap kasus ini secara tuntas dan berkeadilan terhadap seluruh pihak," pungkasnya. (*/tribunmedan.com)