Ponpes Diduga Tutupi Kasus Demi Nama Baik, Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti
Wahyu Widiyantoro June 07, 2026 04:20 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Selama tujuh bulan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah terkubur sebelum akhirnya viral.

Polres Lombok Tengah kini sudah memulai penyelidikan setelah menerima laporan resmi orang tua korban. 

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengunjungi langsung dua korban yang selamat pada Minggu (7/6/2026).

"Saya melihat bahwa proses itu ditutup-tutupi hanya untuk menyelamatkan nama pondok. Nah, ini yang tidak boleh diulang. Kalau dia terbuka, orang akan lebih menghargai pondok itu. Tapi ketika menutupi, berarti ada masalah," tegas Joko.

Joko menyayangkan sikap pihak pesantren yang diduga berupaya menyelesaikan kasus ini secara internal tanpa segera melapor ke aparat padahal kasus yang terjadi pada November 2025 itu mengakibatkan luka bakar serius pada tiga santri dan merenggut nyawa satu di antaranya.

Baca juga: Update Kasus Pembakaran Santri: Ayah Korban Lapor Polisi, Pihak Ponpes Bantah Lepas Tangan

Kondisi Korban yang Memprihatinkan

Dari kunjungan langsung ke dua korban yang masih berjuang pulih, LPA Mataram mendapati satu korban membutuhkan alat bantu jalan.

Sementara korban kedua yang berasal dari keluarga yang tidak mampu harus menanggung biaya berobat. 

"Satu korban itu membutuhkan kursi roda. Insyaallah hari Senin kami bawakan. Nah, yang korban kedua lebih kepada biaya dia harus bolak-balik dari rumah ke RSUP seminggu dua kali," ucap Joko.

Keluarga SAH (13), salah satu korban yang selamat, sebelumnya telah secara resmi melaporkan pihak pondok pesantren ke Polres Lombok Tengah.

Polisi Amankan Barang Bukti, Dua Saksi Diperiksa

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah memeriksa saksi berinisial R dan Y. Keduanya merupakan sekamar korban. 

Satu dari keduanya diduga terlibat langsung dalam insiden pembakaran yang menewaskan satu santri dan melukai dua lainnya.

"Ya kemarin sudah ada yang diperiksa, dua orang inisial R dan Y, ini kita panggil untuk dimintai keterangan, keduanya teman sekamar korban," ujar Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Brata Kusnadi, Minggu (7/6/2026).

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk plastik mika dan bekas bensin yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. 

Brata menegaskan pihaknya berkomitmen mempercepat proses penyelidikan.

"Tindak lanjutnya yang kita akan lakukan yaitu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan percepatan upaya penyelidikan sehingga kita bisa mendapatkan informasi untuk membuat terang terkait dengan permasalahan ini," tegasnya.

Klarifikasi Pihak Ponpes

Ketua Ponpes H. Ahmad Muzakki Rahmatullah menegaskan bahwa pondok tidak pernah melepas tanggung jawab dan secara konsisten memberikan perhatian kepada korban.

"Jadi selama si korban ini berada di rumah sakit kami sering datang untuk menjenguknya. Jarak 3 hari kami datang menjenguknya. Dan setiap kali penjengukan itu kami bawakan dia bantuan. Bantuan berupa uang, berupa makanan dan lain sebagainya," ucap Muzakki saat ditemui secara terpisah, Kamis (4/6/2026). 

Terkait isu denda Rp7 juta yang disebut-sebut akan dikenakan kepada keluarga korban jika menceritakan kejadian yang sebenarnya, Muzakki membantah.

"Tidak ada itu. Kami tidak pernah bilang ini, bilang itu. Dari mana datangnya kata Rp7 juta, Rp100 pun gak pernah kami bilang apa-apa. Untuk mengatakan jangan kamu cerita saja gak pernah," tegasnya.

Muzakki juga menekankan bahwa selama ini pondoknya memberikan layanan pendidikan sepenuhnya gratis mulai dari asrama, sekolah, makan, pakaian, hingga kitab.

"Memang di sini gratis. Asramanya gratis, sekolahnya gratis, gak ada yang bayar. Bukan hanya bayar sekolahnya saja gratis, tapi makannya juga gratis. Semuanya tidak ada yang dibayar. Bajunya pun tidak dibayar. Bahkan kitabnya kami belikan di sini," ungkapnya.

Soal terduga pelaku berinisial R, Muzakki menyatakan pihak pondok telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya. 

Kini kasus sudah bergulir ke kepolisian dan Muzakki mengaku menghormati proses yang sedang berjalan.

"Kalau memang mereka melapor ya silakan saja itu kan hak masing-masing, kita ikuti saja prosesnya. Harapan saya, jangan sampai hal yang kita anggap salah akan membuat yang lain menjadi salah semua. Mari kita bermusyawarah," pungkas Muzakki.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.