PBG Belum Terbit dan Langgar Aturan, Tiga Bangunan di Medan Luput dari Penindakan
Ayu Prasandi June 07, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sedikitnya tiga bangunan di Kota Medan diduga masih melakukan aktivitas pembangunan meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini, Minggu (7/6/2026). 

Ketiga bangunan tersebut berada di Kecamatan Medan Barat dan Medan Helvetia. Bangunan yang dimaksud yakni tiga unit ruko enam lantai di Jalan Tengku Amir Hamzah, tepat di depan Rumah Sakit Lions, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, serta sebuah rumah mewah dan bangunan kafe yang dilengkapi sarana olahraga di Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan di ketiga lokasi tersebut masih berlangsung.

Padahal, sesuai ketentuan, pembangunan gedung tidak diperbolehkan dilaksanakan sebelum izin PBG diterbitkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan perizinan bangunan di Kota Medan.

Sebab, di tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan perizinan dan pendapatan daerah dari sektor retribusi, masih ditemukan bangunan yang tetap dibangun meski diduga belum memiliki izin.

Merespons kondisi ini, Lurah Sei Agul, Ade Kurniawan, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan bersama petugas ketertiban wilayah.

Sementara itu, Lurah Sei Sikambing C-II, David Nainggolan, mengaku telah mengimbau pemilik bangunan agar segera melengkapi perizinan. Menurutnya, pemilik bangunan disebut telah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK) dan sedang mengurus PBG.

Namun, KRK bukan merupakan izin untuk memulai pembangunan. Dokumen tersebut hanya menjadi salah satu syarat administratif dalam proses pengajuan PBG.

Artinya, keberadaan KRK tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memulai maupun melanjutkan pembangunan sebelum izin PBG resmi diterbitkan.

Di lapangan, alasan telah memiliki KRK, sedang mengurus izin, hingga mengaku telah membayar retribusi kerap digunakan pemilik bangunan untuk tetap melanjutkan pekerjaan konstruksi. Padahal, seluruh tahapan tersebut tidak menghapus kewajiban menunggu terbitnya PBG.

Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan, Dicky Rahmadani, membenarkan ketiga bangunan tersebut belum memiliki izin PBG.

"Seperti bangunan di Jalan Budi Luhur, sejauh ini belum ada daftar permohonan yang masuk. Kalau memang disebut sudah membayar retribusi, silakan ditanyakan bukti pembayarannya. Karena pembayaran retribusi dilakukan melalui DPMPTSP. Biasanya jika retribusi sudah dibayarkan, prosesnya tinggal menunggu penerbitan PBG," ujarnya, dikonfirmasi Minggu (7/6/2026).

Dicky menegaskan pihaknya akan melakukan pengecekan ke lapangan dan menindaklanjuti sesuai prosedur apabila bangunan-bangunan tersebut terbukti belum mengantongi izin.

Pernyataan itu semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembangunan yang saat ini berlangsung belum memiliki dasar perizinan yang lengkap.

Masyarakat pun mendesak Dinas Perkimcikataru, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP Kota Medan agar tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga mengambil langkah penertiban terhadap bangunan yang terbukti melanggar aturan.

Penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih dinilai penting untuk menjaga kewibawaan pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Terlebih, di tengah upaya Wali Kota Medan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan dinilai harus menjadi prioritas. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.