Polemik Terkait Disertasi Bahlil, Ratusan Guru Besar Dukung Kasasi Rektor UI ke Mahkamah Agung
Juang Naibaho June 07, 2026 05:55 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik disertasi yang dikerjakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, masih berlanjut.

Ratusan guru besar Universitas Indonesia (UI) meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membebaskan promotor seorang pejabat tinggi dari sanksi etik universitas. 

"Kami berharap Majelis Hakim MA, dengan integritasnya, dapat memutus kasasi dengan mempertimbangkan pelanggaran etika akademik sebagai otonomi universitas paling hakiki dalam kasus ini," kata salah satu perwakilan guru besar Prof. Sulistyowati Irianto dikutip dari keterangang tertulis, Minggu (7/6/2026). 

Adapun gugatan PTUN dilayangkan oleh Chandra Wijaya dan Athor Subroto. Keduanya merupakan promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil. Keduanya tidak diterima dijatuhi sanksi administratif dan etik oleh Rektor UR terkait polemik mengenai integritas akademik dan kilatnya masa studi S3 Bahlil Lahadalia.

Baca juga: Fortuner Dikepung Massa di Tanah Abang, Dirusak dan Dilempari Batu, Pengemudi Tak Mau Lapor Polisi

Dalam rekomendasinya, para guru besar UI yang berjumlah 301 orang memohon Majelis Hakim MA untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi Rektor UI, Heri Hermansyah. 

Sulistyowati juga mengingatkan bahwa fungsi universitas untuk memproduksi ilmu pengetahuan. 

"Karenanya, universitas memiliki otonomi yang tak bisa disamakan dengan lembaga apapun, politik maupun bisnis," ujarnya. 

Selain itu, menurut para guru besar, universitas harus bebas dari politik dan uang dan otonomi adalah hak dari universitas. 

"Kewenangan universitas untuk menjaga nilai, norma dan integritas akademik harus dihormati," ujarnya. 

Baca juga: AKHIRNYA UI Akui Kesalahan Beri Gelar Doktor ke Menteri Bahlil: UI Meminta Maaf Kepada Masyarakat

Baca juga: GELAR Doktor Bahlil Disorot, Lulus UI Waktu 18 Bulan, Kini Viral Spanduk Sindiran: Nego Sampai Jadi

Sebelumnya, para guru besar tersebut telah menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) sebagai dukungan atas gugatan kasasi rektor UI ke Mahkamah Agung (MA). 

Langkah itu merespons sanksi etika terhadap promotor disertasi seorang pejabat tinggi yang dibatalkan PTUN. 

Dalam pendapat hukum yang diserahkan pada 25 Mei 2026, 301 guru besar menekankan pembatalan sanksi sebagai preseden buruk bagi dunia pendidikan Indonesia. 

Mereka menilai pembatalan sanksi akan menciptakan normalitas baru atas nama legalitas pengadilan negara. 

“Amar putusan hakim PTUN yang membatalkan putusan etika akademik akan meruntuhkan alasan berdirinya universitas sekaligus keberadaan masyarakat ilmiah,” demikian para guru besar dalam amicus. 

Sebelumnya, promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil Lahadalia mendapat sanksi dari UI. 

Menurut Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI kala itu, Emir Chairullah sanksi yang diberikan sebenarnya sudah ringan.

Yakni larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru dan menguji. 

Oleh karena itu, pihak UI pun menyayangkan mengapa para promotor tersebut menggugat ke PTUN dan gugatannya dikabulkan. 

UI, kata Emir, akhirnya memutuskan untuk melakukan pengajuan banding karena merasa banyak faktor material yang tidak dipertimbangkan pendidikan. 

"Mengapa harus melakukan banding? Karena banyak faktor-faktor materil yang tidak dipertimbangkan di pengadilan," ujarnya. 

Adapun sanksi yang dijatuhkan UI kepada Promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto sebagai berikut: 

Sanksi Chandra Wijaya 

- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun 

- Penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun 

- Larangan menjabat struktural, manajerial, selama 3 tahun 

- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat 

- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan 

- Memberhentikan Chandra Wijaya sebagai promotor Bahlil. 

Sanksi Athor Subroto 

- Larangan mengajar, menerima bimbingan mahasiswa baru, dan menguji mahasiswa selain bimbingannya, selama 3 tahun 

- Penundaan kenaikan pangkat golongan, atau pangkat jabatan akademik selama 3 tahun Larangan menjabat struktural, manajerial, selama 3 tahun 

- Kewajiban untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada UI dan masyarakat 

- Kewajiban untuk menyelesaikan bimbingan akademik dan tugas akhir kepada mahasiswa yang sedang dalam proses bimbingan hingga selesai. 

- Penugasan menjadi ko-promotor Bahlil Lahadalia dan melakukan pembimbingan disertasi mahasiswa yang bersangkutan hingga selesai. (*/tribunmedan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.