TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Rodrigo Elias, menilai penanganan kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi seharusnya dapat dituntaskan apabila aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses hukum, kepolisian memiliki tugas melakukan penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
Jika indikasi tindak pidana telah ditemukan, maka proses dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka.
"Setelah itu dilanjutkan dengan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna menemukan tersangkanya,” kata Rodrigo, Minggu (7/6/2026).
Namun, ia menilai kasus dugaan penimbunan BBM tidak bisa dilihat hanya dari aspek penimbunan semata.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri lebih jauh rantai distribusi hingga ke pihak-pihak yang diduga menjadi tujuan akhir penjualan BBM tersebut.
“Kalau ditelusuri lebih jauh, ada indikasi hubungan antara penimbunan dan penjualan akhir. Informasi seperti ini perlu didalami untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kecurigaan masyarakat terkait kemungkinan keterlibatan oknum aparat dalam rantai distribusi tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu dapat menjadi salah satu faktor yang membuat proses penegakan hukum berjalan lambat.
“Kalau memang ada keterlibatan aparat dalam rangkaian penimbunan, penggunaan hingga penjualan, tentu ini menjadi persoalan serius yang harus diusut. Masyarakat saat ini melihat ada petunjuk-petunjuk yang seharusnya bisa ditindaklanjuti,” katanya.
Rodrigo menegaskan bahwa dari sudut pandang hukum acara pidana, kasus tersebut sebenarnya tidak rumit.
Ia bahkan menilai penyelidikan telah berjalan dan tidak menutup kemungkinan aparat telah mengantongi calon tersangka.
“Kalau sudah ada kesimpulan dari hasil penyelidikan, bahkan mungkin sudah ada gambaran siapa yang terlibat, maka pertanyaannya tinggal mengapa prosesnya tidak berjalan lebih lanjut,” ujarnya.
Rodrigo menepis anggapan bahwa lambatnya penanganan kasus disebabkan oleh kelemahan regulasi.
Baca juga: PORDI Sulut Gelar Turnamen Domino di Pasar Segar Paal Dua, Dorong UMKM dan Hilangkan Stigma Judi
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Pasar Bersehati Manado 7 Juni 2026: Cabai Rawit Turun, Bawang Merah Naik
Menurutnya, aturan hukum tindak pidana terkait distribusi dan penyalahgunaan BBM sudah cukup jelas.
“Peraturan dan Undang-Undang kita sudah jelas. Yang perlu dibenahi adalah mentalitas dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata Rodrigo.(*)