Laporan Wartawan Tribunjatim.com, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO – Rencana besar pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto menuju Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, saat ini masih terganjal proses pembebasan lahan.
Sejumlah warga terdampak secara terbuka menolak nilai ganti rugi karena harga yang dipatok oleh tim appraisal dinilai terlalu rendah dari ekspektasi pasar.
Kendati demikian, gerak pembangunan dipastikan tidak mandeg. Sebagian pemilik lahan lainnya dilaporkan telah sepakat dan merelakan aset tanah maupun bangunan mereka dibeli oleh pihak pemerintah daerah.
Menanggapi dinamika di lapangan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan atau DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menegaskan pihaknya terus mengkaji prosedur pembebasan lahan secara hati-hati agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.
Baca juga: Ibu Kota Baru Pemkab Mojokerto, 17 Pemilik Lahan Bakal Terima Ganti Rugi Rp2,2 Juta per Meter
Bambang juga membantah keras rumor dan tudingan miring yang menyebut pemerintah akan menggunakan jalur intimidasi, pemaksaan, ataupun penggusuran sepihak kepada warga yang bertahan.
"Terkait banyaknya komentar masyarakat akan ada penggusuran, akan ada pemaksaan, di sini bisa kami sampaikan itu tidak akan terjadi," ujar Bambang Purwanto, Minggu (7/6/2026).
Bambang menjelaskan, penentuan harga ganti rugi rumah tinggal maupun tempat usaha murni dirumuskan oleh pihak ketiga independen (tim appraisal) berdasarkan Nilai Jual Objek Kena Pajak (NJOP) wilayah.
Sebagai solusi atas gelombang penolakan warga, Pemkab Mojokerto berencana menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk melakukan audit independen terhadap hasil kerja tim appraisal.
"Terkait dengan appraisal yang dianggap masih kurang dari harapan masyarakat, maka analisa ini menjadi bagian penting untuk diskusi dengan BPKP. Bahasanya, mengaudit apakah itu sudah wajar atau belum," jelasnya. "Namun untuk yang sudah sepakat, kami tetap mendahulukannya agar proses terus berjalan."
Ketertutupan nilai ganti rugi memicu protes dari salah satu pemilik tempat usaha di Desa Sarirejo, Mojosari, bernama Jefry (45). Ia menolak mentah-mentah kompensasi senilai Rp2,84 miliar untuk toko alat tulis miliknya yang berdiri di atas lahan seluas 880 meter persegi.
Menurut rincian dokumen, tanah miliknya dihargai Rp1,84 miliar dan bangunan toko senilai Rp992 juta. Jefry menilai angka tersebut sangat jauh dari kerugian riil dan modal besar yang telah dihabiskannya untuk membangun cabang usaha. Ia bertahan di angka Rp5 miliar.
"Sampai detik ini saya tidak menerima. Tiba-tiba disodorkan surat nilai penggantian wajar secara tertutup tanpa ada negosiasi. Kalau harga sekian tidak saya lepas, saya jual Rp5 miliar," cetus Jefry, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: ASN dan PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Terima Gaji Ke-13, Total Rp 13,2 Miliar Cair Sejak 3 Juni
Jefry menyayangkan minimnya sosialisasi awal dari pemerintah. Ia baru mengetahui rencana proyek ini dari desas-desus warga pada Oktober 2025, sesaat setelah tokonya selesai dibangun. "Kalau tahu sejak awal tempat ini mau dipakai kabupaten, pasti saya tidak akan bangun di sini. Percuma, ujung-ujungnya kena gusur," tandasnya.
Kondisi berbanding terbalik dirasakan oleh Sukanah (67). Ia bersama tujuh orang saudaranya kompak menyetujui pelepasan aset lahan dan dua unit bangunan warisan orang tua mereka kepada pemerintah pertengahan Mei lalu.
Tanah keluarga Sukanah dihargai Rp2,2 juta per meter persegi, dengan total kompensasi mencapai Rp1,8 miliar sekian yang rencananya akan dicairkan bulan ini. Sukanah mengaku cukup puas karena harga yang ditawarkan pemerintah justru berada di atas harga pasar umum.
"Ya lumayan, lebih mahal sedikit. Kalau dijual ke orang luar (pasar umum) itu sekitar Rp1,7 miliar. Kalau dari pemerintah itu naik kisarannya jadi Rp1,8 miliar sekian. Karena semua saudara setuju dan kompak, ya kami lepas," tutur Sukanah jujur.