Pentingnya Adopsi Resmi, Membuka Masa Depan Anak Melalui Jalur Legal
Mursal Ismail June 07, 2026 07:38 PM

Oleh: Sri Handayani, SPsi, MM, CH, CHt *)

Di tengah masyarakat kita, praktik mengangkat anak atau adopsi sering kali dilakukan atas dasar kekeluargaan atau saling percaya. 

Istilah "mengambil anak" dari kerabat atau tetangga tanpa proses administrasi yang jelas masih dianggap hal yang lumrah. 

Namun, dari sudut pandang Penyuluh Sosial dan regulasi yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, adopsi di bawah tangan atau tidak resmi menyimpan risiko besar bagi masa depan anak. 

Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sangat menekankan pentingnya menempuh jalur resmi. 

Pengangkatan anak yang sah bukan sekadar formalitas kertas, melainkan sebuah benteng perlindungan yang wajib dilihat dari dua kacamata krusial, yaitu perspektif psikologis dan perspektif sosial.

Perspektif Psikologis: Fondasi Identitas dan Rasa Aman Anak

Baca juga: Ingat! Ada Mekanisme & Syarat untuk Adopsi Anak, Kadinsos Abdya: Paling Penting Tempuh Jalur Resmi

Proses adopsi yang legal memberikan dampak psikologis yang mendalam dan positif, baik bagi anak maupun Calon Orang Tua Angkat (COTA). 

Kepastian Identitas dan Meminimalisir Krisis Eksistensi: Setiap anak memiliki hak alami untuk mengetahui asal-usulnya.

Hal ini mencegah trauma psikologis mendadak jika anak mengetahui statusnya dari orang lain secara tidak tepat, yang sering kali memicu krisis kepercayaan diri atau depresi.

Rasa Aman yang Permanen (Secure Attachment): Melalui penetapan pengadilan yang sah, orang tua angkat tidak perlu dihantui kecemasan bahwa anak akan "diambil kembali" sewaktu-waktu oleh pihak lain. 

Rasa tenang dari orang tua ini akan menular pada anak, menciptakan lingkungan tumbuh kembang yang stabil, minim stres, dan penuh kasih sayang.

Baca juga: Sejumlah Kalangan di Bireuen Ikut Sosialisasi Cara Adopsi Anak, Begini Syarat dan Ketentuannya

Kesiapan Mental Orang Tua yang Teruji: Sebelum rekomendasi adopsi dikeluarkan, Pekerja Sosial (Peksos) atau Penyuluh Sosial dari Dinas Sosial Abdya akan melakukan home visit (kunjungan rumah) untuk menilai kesiapan mental dan motivasi COTA. 

Langkah ini memastikan bahwa anak tidak diadopsi hanya untuk menjadi "pancingan" anak kandung atau pelampiasan ego kesepian, melainkan murni demi kepentingan terbaik bagi anak.

Perspektif Sosial: Jaminan Hak, Hukum, dan Integrasi Komunitas 

Secara sosial dan hukum, adopsi resmi memindahkan hak dan kewajiban pengasuhan secara mutlak, memberikan perlindungan yang tidak bisa ditawar.

Legalitas Hak Keperdataan Anak: Anak yang diadopsi secara resmi memiliki hak yang setara dengan anak kandung di mata hukum.

Mereka berhak mendapatkan Akta Kelahiran baru yang mencantumkan status pengangkatan mereka, masuk dalam Kartu Keluarga (KK), serta mendapatkan jaminan kesehatan dan pendidikan. 

Baca juga: Mantan Teuku Ryan, Ria Ricis Akui Trauma, Sebut Tidak Mau Menikah hingga Adopsi Anak Laki-laki

Tanpa dokumen resmi, anak akan kesulitan mengakses administrasi negara di masa depan, seperti mendaftar sekolah, membuat paspor, atau mencari pekerjaan.

Perlindungan dari Eksploitasi dan Perdagangan Anak: Jalur resmi melalui Dinas Sosial memutus rantai adopsi ilegal yang rentan berujung pada penelantaran atau tindak kejahatan perdagangan anak.

Administrasi yang ketat memastikan keberadaan dan kesejahteraan anak selalu terpantau.

Kejelasan Kedudukan Sosial dan Adat: Di dalam masyarakat Aceh, termasuk di Abdya yang kental dengan nilai-nilai agama dan adat, kejelasan nasab dan status hukum sangatlah penting. 

Melalui jalur resmi, posisi anak di tengah keluarga besar dan komunitas menjadi terhormat dan diakui secara sah, menghindari stigma negatif dari lingkungan sekitar.

Alur Singkat Pengangkatan Anak Melalui Dinas Sosial

Baca juga: VIDEO Raffi Ahmad Buka Suara Soal Kabar Adopsi Anak Perempuan Bernama Lily, Tegaskan Niatnya Baik

Bagi masyarakat Abdya yang ingin melakukan pengangkatan anak, prosesnya tidaklah rumit selama dijalankan sesuai prosedur baku. Dinas Sosial siap mendampingi setiap tahapannya:

Pertama; Konsultasi Awal dan Pengajuan Berkas.

Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Abdya untuk berkonsultasi, mengisi formulir, dan melengkapi berkas administrasi (seperti e-KTP, Buku Nikah yang sah minimal 5 tahun, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani).

Kedua; Penilaian Kelayakan (Home Visit):Oleh Pekerja/Penyuluh Sosial.

Petugas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah pemohon untuk melihat langsung kondisi ekonomi, lingkungan sosial, dan kesiapan psikologis keluarga guna membuat laporan sosial.

Ketiga; Pengasuhan Sementara; Minimal 6 Bulan. Jika memenuhi syarat awal, COTA diberikan izin pengasuhan sementara selama minimal 6 bulan di bawah pengawasan dan evaluasi berkala dari Dinas Sosial.

Baca juga: Belum Menikah di Umur 40 Tahun, Luna Maya Bicara Soal Childfree dan Adopsi Anak

Keempat; Sidang PIPA dan Rekomendasi: Tingkat Provinsi. Berkas dan laporan perkembangan anak dibawa ke Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) tingkat provinsi untuk mendapatkan Surat Rekomendasi resmi dari Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Kelima; Penetapan Pengadilan: Tahap Akhir Legalitas. Berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial, COTA mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan (Mahkamah Syar'iyah/Pengadilan Negeri) guna mendapatkan kekuatan hukum tetap, dilanjutkan dengan pencatatan di Disdukcapil.

Catatan Penting bagi Calon Orang Tua Angkat

Pengangkatan anak dalam perspektif hukum negara tidak memutuskan hubungan darah (nasab) anak dengan orang tua kandungnya.

Bagi anak perempuan, orang tua angkat tidak berhak menjadi wali nikahnya dan hak waris disesuaikan dengan aturan hukum agama (seperti melalui hibah atau wasiat wajibah).

Mari lindungi masa depan generasi penerus Aceh Barat Daya.

Baca juga: Prihatin, Aldi Taher Cari Cara Agar Bisa Adopsi Anak Palestina yang Yatim Piatu

Mengadopsi anak adalah perbuatan mulia, dan menjadikannya resmi di mata hukum adalah wujud tertinggi dari kasih sayang dan tanggung jawab kita sebagai orang tua. 

Jangan ragu untuk datang dan berkonsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Abdya, seluruh proses pelayanan rekomendasi sosial ini gratis dan bebas biaya. (*)

*) PENULIS adalah Penyuluh Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Barat Daya.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.