TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Remaja berusia belasan tahun tega membacok remaja lainnya berinisial HNW (16) menggunakan celurit di Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Setelah membacok korban secara bergantian, korban diseret di jalanan berbatu hingga tewas.
Aksi tak manusiawi ini juga terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial.
Terkait itu, pihak kepolisian pun langsung bergerak meringkus tiga pelakunya yakni A (19), anak di bawah umur NU (16) dan F (16).
Sementara satu orang lainnya berinisial B masih buron.
Baca juga: Teror Geng Motor di Makassar, Emak-emak Penjual Nasi Kuning Diserang, Anak Panah Tertancap di Dada
"Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan bergabung dengan Sat Reskrim Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian Tindakan penyelidikan sehingga berhasil mengungkap para pelaku dengan inisial NU, B (DPO), F, dan A. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan," kata Wakapolsek Tambun, AKP Kukuh Setio Utomo dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekira pukul 02.30 WIB.
Awalnya, geng para pelaku tengah berkumpul di sekitar lokasi.
Kemudian, pelaku A menghasut teman-temannya itu untuk melakukan tawuran.
Ajakan itu pun langsung disetujui pelaku lainnya.
Baca juga: Pengakuan Pelajar SMA di Jambi Anggota Geng Motor: Didoktrin Tak Takut Polisi
“Kemudian pelaku A sudah menyiapkan senjata tajam jenis celurit, lalu pelaku NU, F, dan B mengambil senjata tajam masing-masing,” ucap Kukuh.
Singkat cerita, geng pelaku melihat kelompok korban dan langsung melakukan penyerangan.
“Kemudian pelaku NU menyabet celuritnya ke korban inisial HNW dan mengenai bagian kepala sebelah kanan hingga korban terjatuh,” ungkapnya.
Dalam kondisi terkapar, para pelaku justru tidak menghentikan perbuatannya dan menyerang korban dengan senjata tajam secara membabi buta dan bergantian.
“Setelah korban terjatuh, pelaku NU kabur. Sedangkan pelaku B (DPO) menyabet celurit ke arah badan korban,” lanjut Kukuh.
“Selanjutnya pelaku A juga menyabet korban ke arah kepala sebelah kiri serta menyeret korban sampai ke pinggir jalan tempat di temukan oleh warga kemudian pelaku F menyabet celurit ke arah paha korban,” sambungnya.
Tak lama, pelarian para pelaku pun terendus polisi dan langsung menangkap tiga remaja tersebut beserta barang bukti sajamnya.
Atas tindakan brutalnya, para pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Seriap orang dilarang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dan akibat kekerasan tersebut anak meninggal dunia. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun),” tukasnya.