Sigap! Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Ringkus Pembobol Kios Kelontong
Saifullah June 07, 2026 10:37 PM

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Tim Rimueng Koetaradja Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang tunai di sebuah kios kelontong di wilayah Kota Banda Aceh. 

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan disertai patroli pencarian terhadap pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mewakili Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menjelaskan, bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah seorang karyawan kios melaporkan adanya kehilangan uang kepada pemilik usaha, sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban bernama Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Kabupaten Aceh Besar kemudian mendatangi kios miliknya untuk memastikan informasi tersebut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, korban mendapati uang tunai yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios telah raib.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta.

Baca juga: Ramai Aksi Pembobolan, Polisi Tangani Kasus Pencurian di Baitussalam Aceh Besar

Sayuti lantas langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh agar segera dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan laporan yang diterima serta hasil olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan sejumlah alat bukti awal, Tim Rimueng Koetaradja bergerak melakukan patroli sekaligus memburu pelaku yang diduga masih berada di kawasan Kota Banda Aceh.

Upaya tersebut membuahkan hasil ketika petugas menemukan seorang pria yang dicurigai berada di kawasan Simpang Keudah pada Jumat (5/6/2026) dini hari. 

Tim segera mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Banda Aceh.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Barang bukti yang disita berupa dua unit telepon seluler, yakni Oppo A31 dan Realme C31. Polisi menduga salah satu telepon genggam tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian milik korban.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Sita Hampir 4 Kg Sabu, Tersangka Diupah Rp 60-85 Juta, Segini Ancaman Hukumannya

Selain itu, petugas juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu, yang diduga merupakan bagian dari hasil pencurian. 

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh. 

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi proses hukum dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Polresta Banda Aceh memastikan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti.

Sekaligus mendalami kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan kasus pencurian dan pembobolan kios tersebut.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.