BGN Awasi Serapan Telur Program MBG di Jatim, SPPG Tak Patuh Bakal Disanksi
Cak Sur June 08, 2026 05:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penyerapan telur peternak oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Timur (Jatim).

Langkah ini diambil guna menstabilkan harga telur ayam yang sempat anjlok di tingkat peternak Jatim.

Direktur Pemberdayaan dan Partisipasi Masyarakat BGN, Tengku Syahdana, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi SPPG yang tidak mematuhi kebijakan tersebut. Pengawasan dilakukan secara berjenjang dari tingkat regional hingga kecamatan.

Pengawasan Berjenjang dan Sanksi Tegas

Kesepakatan telah ditandatangani antara peternak Jawa Timur, BGN dan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Jatim pada pekan lalu, untuk membantu mengatasi anjloknya harga telur ayam, sekaligus menjaga stabilitas harga di tingkat peternak.

Baca juga: BGN dan Pemprov Jatim Sepakat Atasi Harga Telur Anjlok, Wajib Serap untuk MBG

RAKOR - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memimpin rakor khusus stabilisasi pasokan dan harga telur ayam ras guna mengatasi harga telur ayam anjlok, Jumat (5/6/2026). Rakor itu menghasilkan tiga poin penting terkait kewajiban SPPG menyerap telur langsung dari peternak.
RAKOR - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memimpin rakor khusus stabilisasi pasokan dan harga telur ayam ras guna mengatasi harga telur ayam anjlok, Jumat (5/6/2026). Rakor itu menghasilkan tiga poin penting terkait kewajiban SPPG menyerap telur langsung dari peternak. (Surya.co.id/Fatimatuz Zahro)

BGN menegaskan akan memantau kepatuhan SPPG melalui laporan administrasi serta inspeksi langsung ke pasar dan koperasi. 

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas siap menanti.

"Apabila ada SPPG yang tidak membeli langsung dari peternak atau tidak mematuhi kebijakan pimpinan BGN, maka SPPG tersebut berpotensi dikenakan sanksi berupa penangguhan atau suspend," ujar Tengku Syahdana di Surabaya, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Harga Telur Anjlok, DPRD Jatim Dorong Pembentukan BUMD Pangan

Strategi Stabilisasi Harga Telur

Untuk mendukung stabilitas harga, setiap SPPG diwajibkan menyajikan menu telur minimal tiga kali dalam sepekan.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi stimulus bagi pasar nasional, mengingat Jawa Timur sebagai penyumbang 30 persen produksi telur nasional sangat terdampak oleh penurunan harga.

Berikut adalah poin utama kebijakan penyerapan telur:

  • Harga Acuan: Ditetapkan minimal Rp24.000 per kilogram.
  • Prioritas Lokal: SPPG wajib menyerap hasil produksi peternak di wilayah sekitar.
  • Pemasok: Setiap SPPG diwajibkan bekerja sama dengan minimal 15 pemasok lokal.
  • Mekanisme Pembelian: Melalui koperasi peternak yang telah ditunjuk.

Baca juga: Harga Telur Terus Turun, Peternak Jatim Rugi Capai Rp3 Juta per Hari

Tantangan Surplus Produksi

Meskipun program ini memberikan dampak positif, Kepala Dinas Peternakan Jawa Timur, Indyah Aryani, mengakui bahwa kapasitas serapan MBG masih terbatas, dibandingkan total produksi telur yang surplus.

Menurutnya, perluasan pasar ke luar daerah tetap krusial untuk menjaga keseimbangan jangka panjang.

BGN memperkirakan kebijakan ini mampu meningkatkan serapan sebesar 8 hingga 10 persen.

Ke depan, pemerintah akan terus mengevaluasi efektivitas program ini, sembari memetakan pola distribusi yang lebih luas ke daerah yang mengalami defisit telur.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.