Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab sebelas tersangka serta barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan produk turunannya.
"Setelah diterimanya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan berkomitmen mengawal penanganan perkara ini secara objektif dan tuntas," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Topik Gunawan di Jakarta, Senin.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur.
Dalam proses Tahap II tersebut, sebanyak sebelas tersangka yang masing-masing berinisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, dan R resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan kegiatan ekspor produk hasil olahan CPO dan turunannya yang terjadi dalam kurun waktu 2022 sampai dengan 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional.
Usai pelaksanaan Tahap II, seluruh tersangka langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan.
Tiga tersangka berinisial RTM, RFDT, dan VR ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara delapan tersangka lainnya, yakni F, E, R, ES, YH, T, MZ, dan LH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan tersebut berlaku mulai 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi di sektor ekspor CPO menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan mengganggu tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.
"Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai asas due process of law. Setiap tahapan akan dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Topik.
Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan untuk disidangkan.





