Jakarta (ANTARA) - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menyepakati masa jabatan anggota Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.

Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri perihal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) antara Komisi III DPR RI dan perwakilan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

“DIM 104: anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebelum diketuk, ketentuan terkait masa jabatan anggota Kompolnas ini sempat menuai perdebatan. Muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang.

“Kompolnas itu kan melekat sama Presiden. Presiden itu kan lima tahunan. Kalau Presidennya terpilih kembali, iya, tapi kalau nanti Presidennya lain, dia maju lagi kan aneh juga. Dia kan alatnya Presiden,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.

Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho menjelaskan perpanjangan masa jabatan Kompolnas ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.

“Di sana dinyatakan memang empat tahun, tetapi manakala pada forum ini akan dilakukan perubahan, disesuaikan dengan masa jabatan Presiden, sebagaimana tadi yang disampaikan, kami rasa itu tidak bermasalah,” tuturnya.

Sementara itu, Eddy menjelaskan alasan pengaturan masa jabatan anggota Kompolnas empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode ialah agar disamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan.

Menurut Wamenkum, hal ini juga untuk menghindari persepsi adanya diskriminasi antarlembaga negara jika nantinya RUU Polri yang telah diundangkan diuji ke Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, ia mengakui pengaturan tersebut tidak diatur di Undang-Undang Kejaksaan RI. Eddy pun menegaskan norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan kebijakan hukum terbuka.

Merespons hal itu, Habib mengatakan masa tugas untuk jabatan yang tidak dipilih oleh rakyat sebaiknya diatur sedemikian rupa agar lembaga negara tidak sekadar dijadikan tempat mencari kerja olek oknum tertentu.

“Jabatan yang tidak dipilih melalui rakyat, tidak dipilih melalui pemilu ini kan kita hindari dari apa yang namanya job seeker. Orang terlalu betah. Jadi gimana, ya? Mau disamakan atau gimana?” tanya Habib kepada legislator lain.

“Kenapa harus kita melihat bahwa karena Komisi Kejaksaan empat, kita harus empat? Kalau saya tetap lima tahun, tapi satu kali [periode saja],” ucap anggota Komisi III Adang Daradjatun merespons Habib.

Namun, pada akhirnya legislator setuju dengan usulan pemerintah, setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Ranold Alfath menyatakan masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode tidak menimbulkan permasalahan.

“Ini sebetulnya tidak ada masalah, kan prinsipnya empat tahun dan dapat dipilih. Ada kata ‘dapat’. Kalau memang kinerjanya bagus, dianggap bisa, dipilih lagi. Kalau tidak, ya, tidak dipilih lagi. Itu saja,” tuturnya.

Lebih lanjut dalam rapat tersebut juga disetujui bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.