PH Terlapor Dugaan Penganiayaan di Fafinesu B Akui Kades Perintahkan Tiga Korban Diikat dengan Tali
Oby Lewanmeru June 08, 2026 10:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum terlapor kasus dugaan penganiayaan brutal di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Agustinus Tulasi, S. H., M. H akhirnya buka suara ihwal kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Ia menyebut, saat aksi penganiayaan itu terjadi, Kepala Desa Fafinesu B hadir di lokasi itu. Kepala desa sempat hadir dan menanyakan mengenai tujuan kedatangan tiga orang korban ini.

"Kepala Desa (Fafinesu B) yang juga hadir dan sempat menanyakan awalnya itu, dan mencurigakan tiga orang ini (karena) menjawab secara tidak pasti, sehingga memerintahkan untuk mengikat (tiga orang korban)," ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.

Perintah dari Kepala Desa Fafinesu B untuk mengikat tiga orang korban ini, kata Agustinus, sudah diakui oleh kepala desa sendiri.

Baca juga: Pengakuan Tiga Korban Penganiayaan Brutal di Desa Fafinesu B Usai Melewati Masa Kritis 

Kendati demikian, ia membantah pernyataan bahwa kepala desa menginstruksikan aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban.

Sebagai kuasa hukum, Agustinus menyayangkan tindakan tersebut. Ia juga tidak menghendaki aksi di luar batas keajaran atau kemanusiaan itu terjadi.

"Kita sempat terpukul dengan peristiwa ini. Namun, selaku kuasa hukum, masyarakat, kepala desa dan para penjaga rumah adat terus berharap agar proses penyidikan berjalan, proses hukum tetap berjalan, kita tetap mengawal ini sampai tuntas," ujarnya.

Pihaknya berharap, langkah restorative justice tetap dikedepankan dalam penanganan kasus ini. Pasalnya, korban dan terlapor memiliki keterikatan kekeluargaan.

Selaku penasihat hukum, ia menilai, kasus ini harus ditempatkan pada asas proporsionalitas sehingga tidak menimbulkan pandangan liar oleh masyarakat. Aksi penganiayaan ini terjadi karena spontanitas masyarakat.

"Spontanitas masyarakat dari akumulasi kekecewaan sosial atas fenomena dugaan pencurian yang marak terjadi di wilayah itu," ujarnya.

Aksi pencurian di beberapa rumah adat di wilayah itu menyebabkan warga setempat dihantui rasa kecewa dan emosi. Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Insana Utara.

Oleh karena itu, semangat siskamling kembali dihidupkan di wilayah itu. Setiap rumah adat dijaga oleh masyarakat setempat secara bergantian.

Dikatakan Agustinus, ia diberikan kuasa oleh Kepala Desa, masyarakat dan penjaga rumah ada di Desa Fafinesu B. Hingga saat ini belum dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka.

Sementara itu, Penasihat Hukum tiga korban penganiayaan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Maryo M. Kebo, S. H menegaskan, ketiga kliennya menolak jalur damai atau restorative justice dalam insiden yang menimpa mereka. Ketegasan sikap tersebut telah disampaikan kepada pihak penyidik Satreskrim Polres TTU.

Sikap ini diambil bukan tanpa alasan. Aksi penganiayaan brutal dan tidak manusiawi ini telah menyebabkan para korban mengalami cacat dan serta tidak menafkahi keluarganya serta mengalami trauma yang mendalam.

"Klien saya sudah menutup pintu maaf kepada para terduga pelaku penganiayaan yang tidak manusiawi ini," ucapnya, Minggu, 7 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa, pihaknya sangat mempercayai Satreskrim Polres TTU dalam menangani perkara ini. Pasalnya, pihak penyidik memiliki keahlian khusus di bidang ini.

Dikatakan Maryo, saat ini cukup banyak pihak yang dipanggil untuk diperiksa atas penganiayaan brutal yang dialami kliennya. Keterangan dari para korban secara komprehensif bakal diberikan kepada penyidik dalam waktu dekat.

Rencananya, pada Kamis, 11 Juni 2026 mendatang akan dimintai keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU. Pasalnya, pada Hari Selasa, ketiga korban harus menjalani kontrol rutin dan perawatan di RSUP dr. Ben Mboi Kupang.

Maryo percaya para penyidik Polres TTU akan menegakkan keadilan dalam kasus penganiayaan sadis ini. Hal ini demi menjawabi hak-hak korban dan pembelajaran hukum bagi masyarakat. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.