Kadis P dan K TTU Dorong Orang Tua Awasi Proses Pembelajaran Anak di Rumah
Oby Lewanmeru June 08, 2026 11:19 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Beato Yosep Frent Omenu, S.STP mendorong semua orang tua/wali murid jenjang pendidikan SD dan SMP untuk mengawasi proses belajar anak di rumah. Pasalnya, saat ini sedang memasuki masa pelaksanaan Sumatif Akhir Semester (SAS) genap.

"SAS untuk satuan pendidikan tingkat SD dan SMP," ungkapnya, Senin, 8 Mei 2025.

Menurutnya, peran orang tua di rumah sangat krusial dalam perkembangan kognitif dan moral anak. Proses belajar tidak hanya dilakukan di sekolah tetapi juga di rumah.

Ia mengajak semua orang tua agar memperhatikan waktu belajar anak-anak di rumah. Dukungan ini dinilai penting agar anak-anak bisa fokus belajar.

Baca juga: Cegah Penyelewengan, Polres TTU Gelar Patroli dan Pengawasan pada Tiga SPBU di Kota Kefamenanu 

"Dan dan memperoleh hasil yang maksimal dalam menghadapi evaluasi akhir semester," ucapnya.

Dikatakan Yosep, Sumatif Akhir Semester (SAS) adalah evaluasi pembelajaran yang dilakukan di akhir semester. SAS digelar untuk mengukur capaian belajar siswa selama satu semester penuh. 

Mempersiapkan anak-anak mengikuti SAS dengan baik juga merupakan tugas penting orang tua. Dengan persiapan yang baik anak-anak bisa konsentrasi menghadapi SAS.

Orang tua juga diminta untuk melanjutkan pendidikan anak-anak ke jenjang yang lebih tinggi. Putus sekolah bukan merupakan pilihan yang baik.

Selain itu, Yosep juga meminta para guru menjalankan tugas mengajar secara optimal di sekolah. Kehadiran guru di dalam kelas merupakan aspek penting penunjang kualitas peserta didik. 

Semua guru jenjang pendidikan SD dan SMP di Kabupaten TTU, NTT diwajibkan menerapkan metode pembelajaran mendalam (deep learning) dalam proses belajar mengajar. Hal ini bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten TTU.

Ia menjelaskan, penerapan deep learning sangat dibutuhkan demi memastikan produk yang dihasilkan satuan pendidikan berkualitas.

Konsep ini, kata Yosep, merupakan kebijakan Kemendikdasmen RI. Kebijakan ini bertujuan mendukung proses pembelajaran mendalam sesuai Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

"Implementasi deep learning, menekan tiga konsep pembelajaran yakni; Mindful Learning (pembelajaran berkesadaran), Meaningful Learning (pembelajaran bermakna), dan Joyful Learning (pembelajaran menyenangkan)," ucapnya.

Ia berharap, para guru mengimplementasikan ketiga konsep tersebut secara konsisten dalam kegiatan pembelajaran. 

Penerapan konsep ini diharapkan menciptakan pengalaman belajar yang lebih bermakna, meningkatkan kompetensi peserta didik, serta mendukung terwujudnya pendidikan yang berkualitas di Kabupaten TTU. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.