Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tim Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung membutuhkan waktu sekitar 41 menit untuk mengevakuasi seekor ular sanca sepanjang ±1,5 meter yang ditemukan di bagian atap belakang Kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 50, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara (TBU), Selasa (9/6/2026).
Baca juga: 4 Personel Brimob Polda Lampung Kawal Pemindahan 116 Napi Narkotika ke Nusakambangan
Kejadian ini bermula saat laporan masuk dari salah satu pegawai kantor setempat.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, menjelaskan bahwa laporan pertama datang pada siang hari.
“Pada pukul 12.04 WIB seorang pegawai bernama Muhammad Sukatoro (50), melaporkan adanya keberadaan ular tersebut,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Damkarmat segera bergerak menuju lokasi dengan respons cepat untuk memastikan penanganan satwa liar itu tidak menimbulkan risiko di area perkantoran.
Anthoni menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan tanpa penundaan begitu informasi diterima.
“Mendapat laporan dari pelapor, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi ular yang berada di atas atap belakang kantor Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung,” ujar Anthoni.
Dalam operasi tersebut, Damkarmat mengerahkan satu unit mobil rescue Maven dengan tujuh personel yang dilengkapi helm, sarung tangan, tangga, grab stick, serta karung sebagai alat bantu penanganan.
Setelah melalui proses penyisiran dan penangkapan di area atap, ular sanca berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban maupun gangguan lanjutan di sekitar lokasi. Seluruh rangkaian operasi penyelamatan kemudian dinyatakan selesai pada pukul 12.45 WIB.
Dalam kegiatan itu turut terlibat lima personel Tim Rescue serta dua personel Srikandi Damkarmat.
Pihak Damkarmat Kota Bandar Lampung kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menangani sendiri apabila menemukan satwa liar berbahaya di lingkungan permukiman maupun perkantoran, melainkan segera melapor agar dapat ditangani secara aman dan profesional.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )