TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membawa sejumlah perubahan penting, termasuk mengenai usia pensiun anggota Polri dan peluang penugasan di jabatan sipil.
Kebijakan baru tersebut diperkirakan akan memengaruhi perjalanan karier ribuan personel kepolisian di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Sulawesi Utara.
Dalam aturan terbaru, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat mengabdi hingga usia maksimal 59 tahun.
Sementara itu, batas usia pensiun bagi kelompok perwira, mulai dari perwira pertama, perwira menengah hingga perwira tinggi, ditetapkan sampai usia 60 tahun.
Khusus jenderal polisi bintang empat, masa kedinasan dapat diperpanjang selama satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan Presiden.
Sejumlah warga Sulawesi Utara menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait latar belakang perubahan aturan tersebut.
Andi, warga Kecamatan Tuminting, Kota Manado, mempertanyakan tujuan utama dari perpanjangan masa dinas anggota Polri.
"Supaya apa so? Apakah memang untuk meningkatkan pelayanan atau karena kebutuhan organisasi? Pemerintah dan DPR perlu menjelaskan alasan utamanya kepada masyarakat," katanya.
Pandangan serupa disampaikan Angelika, mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Manado asal Kabupaten Minahasa Utara.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya usia pengabdian anggota kepolisian, tetapi harus terlihat dari kualitas pelayanan yang diterima masyarakat.
"Kalau masa dinas diperpanjang, harus ada peningkatan kualitas pelayanan. Jangan sampai kebijakan ini tidak memberikan dampak yang dirasakan masyarakat," ujarnya.
Perwira tinggi berpangkat jenderal bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden.
Dengan ketentuan baru itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang lahir pada 5 Mei 1969 diperkirakan memasuki masa pensiun pada 2029 saat berusia 60 tahun.
Masa tugasnya masih dapat diperpanjang hingga 2030 apabila ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
DPR RI diketahui telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan undang-undang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja RUU Polri yang juga Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I.
Setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat paripurna, palu sidang pun diketuk sebagai tanda resmi berlakunya perubahan aturan tersebut.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung direspons dengan seruan "setuju" secara serentak oleh para anggota dewan yang hadir.
Dasco kemudian mengulang pertanyaan tersebut sekali lagi untuk memastikan kemantapan keputusan dari seluruh fraksi.
"Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" lanjut Dasco.
Setelah kembali dijawab dengan seruan "Setuju" yang bergemuruh di ruang rapat, Dasco kemudian mengetuk palu sidang sebagai simbol sahnya regulasi tersebut menjadi Undang-Undang.
Selain mengatur batas usia pensiun, undang-undang yang baru disahkan itu juga memuat ketentuan mengenai penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Melalui ketentuan Pasal 28A, polisi yang masih berstatus aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil tanpa harus mengajukan pengunduran diri ataupun memasuki masa pensiun.
Penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait, maupun berdasarkan penugasan yang diberikan langsung oleh Presiden.
Komite Pemilih (TePI) Indonesia mengkritik pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Polri oleh DPR RI karena dinilai dilakukan secara tertutup, cepat, dan minim partisipasi publik.
Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow, menilai proses pembahasan seharusnya dilakukan secara transparan.
Sebab menyangkut institusi yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan bernegara.
Menurutnya, masyarakat seharusnya diberi ruang yang memadai untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap substansi aturan tersebut.
"Proses legislasi seperti ini memperlihatkan bahwa DPR dan Pemerintah semakin menjauh dari rakyat," kata Jeirry dalam keterangannya, Rabu (10/06/2026).
Ia menilai aspirasi publik tidak lagi diperlakukan sebagai unsur penting dalam pembentukan kebijakan.
Sebaliknya, partisipasi masyarakat dianggap hanya menjadi pelengkap prosedural.
"Kesan yang muncul adalah bahwa keputusan telah ditentukan terlebih dahulu, sementara partisipasi masyarakat hanya menjadi pelengkap prosedural," ujarnya.
TePI menilai praktik pembentukan undang-undang yang dilakukan secara tertutup dan terburu-buru dapat berdampak pada kualitas legislasi.
Selain itu, kondisi tersebut dinilai berpotensi memperdalam krisis demokrasi yang tengah dihadapi Indonesia.
Menurut Jeirry, demokrasi akan kehilangan makna apabila ruang partisipasi publik semakin dipersempit dan transparansi diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.
"Jika pola seperti ini terus berulang, krisis demokrasi kita akan semakin akut dan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara akan terus mengalami erosi," katanya.
(Tribunmanado/Ind/Tribun-Medan.com)