Alasan Pihak Sony Sonjaya Desak Kejagung Jamin Keamanan Fisik dan Data Ponselnya, BB Paling Krusial
Musahadah June 10, 2026 02:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Sony Sonjaya, tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendesak Kejaksaan Agung untuk menjamin keamanan fisik dan data digital di dalam ponsel mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut. 

Hal ini beralasan agar data di ponsel itu tidak dihapus atau dimanipulasi.

Menurut Elza Syarief, kuasa hukum Sony Sonjaya, ponsel itu menjadi barang bukti paling krusial yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.

HP tersebut diyakini menyimpan seluruh rekam jejak digital komunikasi lobi-lobi proyek pendirian
dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).

• Sosok Pejabat Eselon II Punya Lebih 100 SPPG Dibongkar MAKI, Lengkapi Data yang Dikuak Sony Sonjaya

Elza mengemukakan bahwa Sony belum sempat mendokumentasikan atau membuat salinan cadangan (backup) dari seluruh isi percakapan tersebut sebelum dijemput paksa oleh penyidik kejaksaan.

Oleh sebab itu integritas Kejaksaan Agung kini dipertaruhkan dalam menjaga keaslian barang bukti digital tersebut.

Percakapan di dalam HP tersebut memuat interaksi intensif antara Sony dengan berbagai pihak yang mencoba mengintervensi penentuan lokasi Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).

Ungkap 26 Nama "Pemain" MBG

Dikatakan Elza, jejak obrolan di ponsel tersebut akan menjadi bukti pelengkap yang tak terbantahkan guna mencocokkan pengakuan Soni mengenai 26 nama yang telah diserahkan dalam BAP.

 
Lebih lanjut, Elza menekankan pentingnya transparansi penyidik dalam mengoperasikan alat bukti digital ini.

Ia meminta agar proses forensik digital terhadap HP tersebut dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh penasihat hukum guna menghindari spekulasi liar di tengah masyarakat.

"Ini adalah tanggung jawab moral Kejaksaan Agung. Kami dari tim hukum juga telah bersurat kepada LPSK agar mendesak perlindungan terhadap seluruh barang bukti yang terkait langsung dengan kesaksian Pak Sony selaku justice collaborator," pungkasnya.

Dalam wawancara sebelumnya di program Kompas TV, Elza sempat menyebut 26 orang tersebut dari kalangan eksekutif, legislatif, hingga organisasi yang diduga ikut mengintervensi pelaksanaan program nasional tersebut.

Berdasarkan catatan digital yang dimiliki Sony, nama-nama tersebut diduga terlibat dalam upaya memperebutkan jatah lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Pernyataan Elza ini kemudian dipertegas oleh Krisna Murti, kuasa hukum Sony lainnya.

Krisna menjelaskan bahwa bukti chat tersebut sangat teliti karena merekam pembicaraan Sony dengan para pejabat tersebut satu per satu saat mereka sibuk berebut jatah lokasi dapur.

"Ada semuanya, bukti-bukti terkait chat-chatnya. Saya dengan beliau, saya dengan ini, dengan ini, dengan ini, satu per satu. Mereka minta yayasannya segera diverifikasi, mereka minta titiknya segera diverifikasi," tutur Krisna.

Melalui bukti pesan digital ini, Sony ingin menunjukkan bahwa puluhan pejabat tersebut saling mendesak agar wilayah atau yayasan bawaan mereka bisa cepat lolos lewat sistem pendaftaran mitra BGN.

Bukti ini menjadi senjata utama Sony untuk membersihkan namanya dari status pelaku utama.

Reaksi Komjak hingga Eks Wakil Ketua KPK  

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi, meminta Kejaksaan Agung untuk menanggapi isi chat dan pengakuan ini secara serius.

Ia mengingatkan jaksa untuk tidak menutup mata atau mengabaikan bukti digital yang dibawa oleh pihak Sony.

"Jaksa tidak boleh denial juga ya terhadap apa yang kemudian diberikan kesaksian oleh Pak SS (Sony Sonjaya) ini," ujar Pujiyono, Senin (8/6/2026).

Pujiyono menjelaskan, jika bukti chat dari Sony terbukti valid dan bisa menyeret orang-orang yang jabatannya lebih tinggi, maka Sony berpeluang besar menjadi saksi kunci di pengadilan.

Ia juga mengibaratkan kasus korupsi ini seperti ikan busuk yang tidak mungkin busuk di bagian kepalanya saja, melainkan harus diusut menggunakan bukti chat tersebut sampai ke akar-akarnya.

"Yang namanya ikan busuk itu memang benar dari kepala tapi kan publik sudah menganggap busuknya ini tidak hanya di kepalanya saja gitu, tapi sampai kemudian tubuh ,bahkan kemudian diduga sampai ekornya," paparnya.

Terpisah, Mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, mengingatkan agar dugaan keterlibatan lintas lembaga tidak berhenti pada level pelaksana semata.

Laode mendesak Sony untuk mengungkap nama-nama yang dimaksud kepada publik agar proses penanganan perkara dapat dikawal bersama dan tidak berhenti di tengah jalan.

Sony Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Setelah ditetapkan tersangka, Sony mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: Buntut Sony Sonjaya Jadi Tersangka Korupsi MBG, Siap Bongkar Tokoh Eksekutif dan Legislatif Terlibat

"Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho," kata Krisna, saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Menurut Krisna, kliennya merasa ada pihak-pihak lain yang lebih berpengaruh dan memiliki peran lebih besar dalam perkara yang kini menyeret tiga mantan petinggi BGN tersebut.

"Beliau ditekan, bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau," ujar Krisna.

Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna tidak menjelaskan secara perinci.

Namun, ia menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.

"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.

Mark Up Pengadaan Barang

TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka  kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
TERSANGKA - Eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (tengah) serta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (kanan) dan Sony Sonjaya (kiri), tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). (kompas.com/kolase)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa ketiga tersangka itu diketahui melakukan perbuatan melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief mengatakan Dadan cs melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.