Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Persidangan kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp3,7 miliar yang menjerat mantan admin keuangan CV Mandiri Sejahtera, Latifah (29), masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Di tengah proses pembuktian yang sedang berlangsung, kuasa hukum owner perusahaan menyatakan pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polda Bengkulu berdasarkan perkembangan fakta persidangan dan dokumen yang dimiliki.
Perkembangan tersebut menandai babak baru dalam penanganan perkara yang bermula dari temuan dugaan kerugian perusahaan hasil audit internal.
Selain membuktikan dugaan penggelapan dana dalam persidangan, pihak perusahaan mengaku akan menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berkaitan dengan kerugian yang dialami CV Mandiri Sejahtera selama periode 2022 hingga 2024.
Pantauan di Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang perkara dugaan penggelapan dana perusahaan tersebut masih memasuki agenda pemeriksaan saksi.
Sejumlah fakta dan dokumen mulai diungkap untuk mengurai dugaan kerugian perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kuasa hukum owner CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, menjelaskan kasus tersebut berawal dari audit internal yang dilakukan perusahaan pada tahun 2025 setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
Baca juga: Terima Dakwaan KPK, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus OTT Rejang Lebong Minta Semua Pihak Diusut
Menurutnya, audit dilakukan secara bersama-sama antara pihak yang ditunjuk perusahaan dan Latifah.
Hasil audit awal tersebut menjadi dasar perusahaan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan penggelapan dana perusahaan yang kini sedang diuji dalam persidangan.
Sopian menjelaskan, pada tahap awal penyelesaian, pihak perusahaan sempat menempuh jalur kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, terdakwa disebut telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas selisih keuangan yang ditemukan.
Sebagian aset dan uang tunai bahkan telah diserahkan kepada perusahaan sebagai bentuk pengembalian kerugian.
Namun berdasarkan hasil audit lanjutan, nilai kerugian yang ditemukan perusahaan disebut lebih besar dibandingkan jumlah pengembalian yang telah dilakukan.
Menurut hasil audit yang dimiliki perusahaan, total dugaan kerugian mencapai sekitar Rp3,7 miliar untuk periode 2022 hingga 2024.
Sementara nilai aset dan dana yang telah dikembalikan disebut baru mencapai sekitar Rp1,7 miliar.
Karena upaya penyelesaian di luar jalur hukum tidak membuahkan hasil sesuai harapan, perusahaan akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah pidana.
"Setelah ini berkembang dan tidak ada etikat baik seperti tahun 2025, makanya kami menempuh jalur hukum dan itulah yang sedang bersidang sekarang," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar pada 8 Juni 2026, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penerimaan dana hasil penjualan pupuk milik CV Mandiri Sejahtera.
Salah satu saksi, Ilham, yang bekerja sebagai sales sejak Januari 2024, menerangkan bahwa pembayaran pembelian pupuk dilakukan secara tunai maupun transfer.
Untuk transaksi tunai, uang hasil penjualan disebut diserahkan kepada Latifah yang saat itu bertugas menangani administrasi perusahaan.
Berdasarkan data yang diterimanya dari auditor, nilai setoran yang berkaitan dengan aktivitas penjualan yang ditanganinya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Keterangan serupa juga disampaikan saksi lain yang bertugas sebagai admin pupuk subsidi.
Pembayaran dari kios-kios penyalur pupuk subsidi diterima olehnya sebelum kemudian seluruh dana tersebut disetorkan kepada Latifah.
Meski tidak terlibat langsung dalam proses audit, para saksi konsisten menerangkan bahwa dana hasil penjualan yang mereka kumpulkan diserahkan kepada terdakwa sesuai mekanisme yang berlaku saat itu.
Di hadapan majelis hakim, Latifah membantah sejumlah keterangan yang disampaikan saksi maupun pihak perusahaan.
Salah satu bantahan yang disampaikan adalah terkait status dirinya sebagai admin keuangan perusahaan. Terdakwa juga mempertanyakan audit yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian.
Menanggapi hal itu, Sopian menegaskan pihaknya memiliki berbagai dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti di persidangan.
Seluruh bukti, saksi, dan hasil audit eksternal akan dihadirkan untuk mendukung pembuktian perkara.
Kuasa Hukum Siapkan Laporan Dugaan TPPU
Selain fokus pada pembuktian dugaan penggelapan dana perusahaan dalam persidangan, pihak perusahaan juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan fakta persidangan.
Pihaknya tengah mengumpulkan dan mempelajari berbagai data yang berkaitan dengan aliran dana yang diduga berasal dari kerugian perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat unsur-unsur yang mengarah pada dugaan TPPU yang dapat diproses secara hukum terpisah dari perkara utama yang sedang berjalan.
"Apabila nanti ditemukan bukti dan unsur yang cukup, kami berencana melaporkan dugaan TPPU tersebut ke Polda Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sopian.