Jaksa Sudah Panggil 14 Saksi, Bersiap Saksi Lainnya Termasuk Kepala DP3AKB Matim
OMDSMY Novemy Leo June 10, 2026 03:43 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai telah memanggil dan memeriksa 14 orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Kabupaten Manggarai Timur (Matim) TA 2024-2025. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Dr. Deddi Diliyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Putu Cakra Ari Perwira menerangkan, sebelumnya Tim Penyidik telah memeriksa Sembilan orang saksi. Kemudian, penyidik kembali memanggil lima orang saksi lain untuk diperiksa. 

Lima orang saksi itu merupakan pegawai pada dinas dimaksud.  "Sampai dengan hari ini sudah ada 14 orang yang di periksa. Mereka merupakan internal dinas DP3AKB," ujar Putu Cakra Ari Perwira. 

Sementara itu, mantan Kepala DP3AKB Matim, Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefrin Haryanto, hingga kini belum diperiksa ini.  "Mantan kadis belum kami periksa," ujar Putu Cakra Ari Perwira. 

Ditanya terkait kapan Jefrin Haryanto akan dipanggil dan diperiksa, Putu Cakra Ari Perwira mengatakan, nanti akan disampaikan.  "Nanti kami infokan ya," ujar Putu Cakra Ari Perwira singkat. 

Putu Cakra Ari Perwira menerangkan, terkait desakan pengusutan kasus dugaan korupsi DAK Nonfisik pada Dinas DP3AKB Matim, saat ini penanganan perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap penyelidikan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT:-371/N.3.17/Fd.1/05/2026 tanggal 18 Mei 2026. Fokus utama penyelidikan adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada DP3AKB Matim TA 2024-2025. 

Tim penyelidik terus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, termasuk media massa, agar mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik, khususnya terkait proses penegakan hukum,” kata Putu Cakra Ari Perwira.

Menurut Putu Cakra Ari Perwira, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Kejari Manggarai selalu menjunjung profesionalitas, independensi dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Putu Cakra Ari Perwira mengatatan, penyidik Kejari Manggarai juga akan menangani kasus secara transparan dan akuntabel.

Karena itu, sebagai wujud transparan dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejari Manggarai membuka ruang baik kepada seluruh masyarakat untuk berdialog dan berdiskusi guna mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (rob) 

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.