Pria Asal Indramayu Tega Larikan Motor Pacarnya di Palembang, Padahal Sudah Diberi Kepercayaan
Refly Permana June 10, 2026 05:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Vicky Skypiduarky (31), warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat ditangkap Unit Reskrim Polsek SU II Palembang.

Ia diduga menggelapkan motor milik pacarnya sendiri.

Pelaku diamankan petugas pada Senin (8/6/2026) malam di kawasan Palembang, setelah beberapa hari menjadi buronan atas laporan penggelapan kendaraan bermotor yang dilayangkan korban.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban Lala (24) bertemu dengan pelaku pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30.

Baca juga: Sang Penipu Ulung Asal Musi Rawas Akhirnya Bertekuk Lutut, Sudah 22 Kali Lakukan Penggelapan Motor

Saat itu, pelaku meminta korban mengantarkannya ke rumah seorang teman di kawasan Jalan Ahmad Yani Lorong A Kadir Kelurahan 13 Ulu Kecamatan SU II Palembang.

Sesampainya di lokasi, pelaku kembali meminta izin meminjam motor korban dengan alasan hendak membeli makanan. 

"Karena keduanya memiliki hubungan dekat, korban mempercayai pelaku dan menyerahkan kendaraannya," kata Kompol Dedi, Rabu (10/6/2026).

Namun setelah kendaraan dibawa pergi, pelaku tidak kunjung kembali. 

Korban yang menunggu hingga malam hari akhirnya menyadari telah menjadi korban penggelapan.

"Motor korban tidak dikembalikan dan pelaku menghilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta," katanya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek SU II Palembang. 

Baca juga: Rio Diantar Jaksa ke RS BARI Palembang, Terpidana Kasus Penggelapan yang Jalani Hukuman Kerja Sosial

Berbekal laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Mendapat laporan dari korban, anggota kami melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Palembang," tegas Kapolsek SU II, Palembang. 

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BG 5587 AFH serta satu buah kunci kontak asli milik korban.

Atas ulahnya kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutupnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.