TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masih ingat dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di Batam yang sempat menyita perhatian publik beberapa waktu lalu?
Kini perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Namun, sidang perdana yang digelar justru menyisakan kekecewaan bagi korban, KP pada Selasa (9/6) kemarin.
Korban mengaku telah berada di lingkungan pengadilan sejak pagi dengan harapan dapat mengikuti jalannya persidangan sekaligus menyampaikan keberatannya terkait status penahanan rumah yang dijalani terdakwa, FDB.
Namun, keinginan itu urung terlaksana setelah ia mengetahui sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah lebih dulu selesai digelar.
Kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad, mengatakan pihaknya datang ke pengadilan dengan tujuan menyampaikan informasi yang mereka peroleh terkait aktivitas terdakwa selama menjalani penahanan rumah.
"Tujuan kami sebenarnya ingin menyampaikan kepada jaksa maupun majelis hakim bahwa terdakwa Fara Diba Balqis yang statusnya tahanan rumah diduga masih beraktivitas di luar rumah. Informasi dan bukti yang kami miliki menunjukkan yang bersangkutan masih aktif berkegiatan," ujar Arfandi, Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, korban telah menunggu sejak pagi untuk mengikuti jalannya persidangan.
Namun saat hendak menyampaikan keberatan tersebut, pihaknya mendapat informasi bahwa agenda pembacaan dakwaan telah selesai dilaksanakan.
Arfandi menyebut timnya memiliki sejumlah bukti yang akan dipelajari lebih lanjut untuk disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Bukti tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan aktivitas terdakwa di luar rumah selama masa penahanan.
"Kami menemukan unggahan di media sosial yang menunjukkan terdakwa berada di luar rumah. Informasi lain yang kami peroleh juga mengarah pada dugaan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja," katanya.
Kegiatan yang dilakukan meliputi berkumpul dengan teman-temannya (nongkrong) hingga aktivitas bekerja.
Atas dasar itu, pihak korban mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanan rumah terdakwa dievaluasi kembali.
Sementara itu, agenda sidang sidang yang digelar masih berada pada tahap awal, yakni pembacaan surat dakwaan.
Sebagai informasi perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Batam.
Kasus itu sebelumnya telah ditangani Polsek Batam Kota dan kini memasuki proses persidangan.
Seiring bergulirnya perkara tersebut, perhatian pihak korban kini tidak hanya tertuju pada pokok perkara dugaan penganiayaan.
Tapi juga pada pelaksanaan status penahanan rumah yang dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)