Banpol Jatim Naik Jadi Rp7.500 per Suara, Tembus Rp165 Miliar
Wiwit Purwanto June 10, 2026 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Dana Bantuan Politik (Banpol) di Jawa Timur resmi mengalami kenaikan dari Rp5.000 menjadi Rp7.500 per suara pada tahun ini.

Kenaikan tersebut diharapkan mampu memperkuat pendidikan politik dan penguatan kader partai di daerah.

Banpol Jatim Tembus Rp165 Miliar, Dialokasikan untuk 10 Parpol

Banpol merupakan dana bantuan dari keuangan negara yang diberikan kepada partai politik pemilik kursi di legislatif.

Penghitungan dana ini berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu sebelumnya, dengan fokus utama untuk pendidikan politik masyarakat, kaderisasi, serta operasional partai.

Baca juga: 8 Parpol Dapat Banpol Rp 4,5 Miliar, Bakesbangpol Wajibkan Laporan Penggunaan Di Akhir Tahun

Dari salinan rencana anggaran yang diterima, total Banpol yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2026 mencapai sekitar Rp165.042.547.500. Dana tersebut dialokasikan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jatim, dengan besaran berbeda sesuai perolehan suara.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, PKB menjadi peraih suara terbanyak dengan 4.517.228 suara atau 27 kursi. Dengan perhitungan tersebut, PKB diperkirakan menerima Banpol sebesar Rp33.879.210.000 atau sekitar Rp33,88 miliar.

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, membenarkan adanya kenaikan nilai Banpol dibanding tahun sebelumnya. Namun ia menegaskan bahwa seluruh proses tetap berada dalam pengawasan dan regulasi ketat.

Pencairan Masih Menunggu LHP BPK, Penggunaan Diatur Ketat

Musyafak menjelaskan bahwa Banpol belum dapat dicairkan karena masih menunggu sejumlah tahapan administrasi, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK yang baru diterima Pemprov Jatim pada Selasa (9/6/2026).

Baca juga: DPRD Jatim Beri Apresiasi Raihan Opini WTP ke-11 Beruntun Pemprov Jatim

"Sama di semua daerah termasuk juga kota dan kabupaten. Jadi LHP diserahkan. Kemudian di situ tidak catatan, mungkin baru bisa kita ngajukan," kata Musyafak ketika dikonfirmasi di Surabaya.

Ia menegaskan, proses pencairan Banpol tidak bisa dilakukan secara langsung. Partai politik harus mengajukan permohonan, melampirkan konfirmasi jumlah suara dari KPU, serta menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya.

Selain itu, evaluasi terhadap penggunaan Banpol sebelumnya juga menjadi syarat penting sebelum pencairan dilakukan.

Musyafak juga mengingatkan agar penggunaan Banpol dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, khususnya untuk pendidikan politik dan peningkatan kualitas kader partai.

"Termasuk juga untuk pengadaan dan gaji daripada pegawai di partai itu sendiri," ucap Musyafak.

Ia menegaskan bahwa Banpol tidak boleh disalurkan langsung kepada masyarakat, melainkan difokuskan untuk kegiatan internal partai seperti pelatihan kader, pendidikan politik, dan operasional organisasi.

"Jadi mohon untuk bisa diluruskan bahwa Banpol itu adalah untuk pelatihan kader, kemudian sambil dipakai untuk operasional," terang Musyafak.

Berikut Rincian Banpol untuk 10 Parpol di Jawa Timur : 

1. PKB — Rp 33.879.210.000

2. PDI Perjuangan — Rp 28.018.987.500

3. Gerindra — Rp 26.917.890.000

4. Golkar — Rp 17.360.137.500

5. Demokrat — Rp 14.042.647.500

6. Nasdem — Rp 13.651.582.500

7. PAN — Rp 9.896.722.500

8. PKS — Rp 9.807.427.500

9. PPP — Rp 7.335.060.000

10. PSI — Rp 4.132.882.500

Total — Rp 165.042.547.500

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.