TRIBUNPALU.COM - Front Advokat Rakyat Sulteng melayangkan somasi kepada bank pelat merah cabang Kota Palu terkait dugaan pemblokiran sepihak rekening milik seorang nasabah atas nama Muhammad Zulkifli.
Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menuntut pembukaan blokir rekening serta ganti rugi senilai Rp2 miliar atas kerugian yang dialami kliennya.
Menurut Advokat Rakyat Agussalim, tindakan tersebut berdampak serius terhadap aktivitas usaha dan keuangan kliennya yang selama ini berstatus sebagai agen perbankan di Kota Palu.
"Akibat pemblokiran tersebut, seluruh aktivitas usaha klien kami terganggu. Selama kurang lebih enam bulan, beliau tidak dapat mengakses dana yang berada di rekeningnya sendiri sehingga menimbulkan kerugian yang sangat besar," ujar Advokat Rakyat Agussalim dalam keterangannya kepada TRIBUN Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Uang Hermawati Hilang 3 Miliar Rupiah: Ponsel Dipinjam Pegawai Bank, Ada 2 Ribu Kali Transferan
Dalam somasinya, kuasa hukum memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada bank BUMN itu untuk membuka blokir rekening.
Selain itu, mereka juga meminta penjelasan tertulis mengenai dasar hukum pemblokiran dan pembayaran ganti rugi sebesar Rp2 miliar yang diklaim mencakup kerugian materiil maupun immateriil.
Tidak hanya itu, Front Advokat Rakyat Sulteng juga menuntut pembayaran biaya jasa advokat sebesar Rp50 juta.
Di antaranya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH), serta ketentuan pidana yang dianggap relevan dalam perkara tersebut.
"Sebagai Advokat Rakyat saya melihat ini bukan sekadar persoalan teknis perbankan. Ini menyangkut hak nasabah yang harus dilindungi oleh hukum. Jika tidak ada itikad baik dari pihak bank dalam waktu yang telah ditentukan, kami akan menempuh seluruh langkah hukum yang tersedia," jelas Agus Salim.
Baca juga: Dua Gedung Milik Pemprov Sulteng di Banggai Tak Terurus, Kumuh dan Ditumbuhi Rumput Liar
Lebih lanjut, Front Advokat Rakyat Sulteng menyatakan kesiapannya melayangkan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, hingga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palu apabila tuntutan mereka tidak terpenuhi.
Selain jalur hukum, Agus Salim juga akan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional dengan menyampaikan laporan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Kepala Kantor Staf Presiden, serta Komisi XI DPR RI yang membidangi sektor perbankan dan jasa keuangan.
"Kami berharap pihak bank segera memberikan klarifikasi dan penyelesaian yang adil. Hukum harus berlaku sama bagi semua pihak, termasuk lembaga perbankan milik negara," katanya.
.