HUT Kota Mojokerto, Ning Ita Hapus Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026
Cak Sur June 10, 2026 07:32 PM

SURYA.CO.ID, KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau akrab disapa Ning Ita, resmi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak atau penghapusan denda pajak daerah yang berlaku hingga 30 Agustus 2026.

Program ini diluncurkan dalam rangka menyambut momentum HUT ke-108 Kota Mojokerto serta HUT RI ke-81.

Kebijakan strategis tersebut, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak di wilayah setempat.

Bupati Ning Ita mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Cara Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak

Dalam keterangannya pada Rabu (10/6/2026), Ning Ita menegaskan bahwa seluruh warga yang memiliki tunggakan pajak, kini bisa melunasi kewajiban pokoknya tanpa harus terbebani denda.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak merupakan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak, dapat memanfaatkan program ini, karena kesempatan membayar pajak tanpa denda," ujar Ning Ita.

Selain penghapusan denda pajak, Pemkot Mojokerto juga mengeluarkan kebijakan tambahan yang sangat bermanfaat bagi masyarakat terkait kepemilikan aset properti:

  • Diskon BPHTB 50 persen: Berlaku khusus untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
  • Ketentuan Lainnya: Diskon BPHTB juga mencakup proses hibah dan pembagian hak bersama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dukungan bagi Pelaku Usaha dan Media

Tidak hanya fokus pada sektor pajak, Pemkot Mojokerto juga memberikan insentif bagi pelaku usaha dan berbagai lembaga.

Kepala Dinas Kominfo Kota Mojokerto, Citra Mayangsari, menyampaikan bahwa pemerintah daerah memberikan potongan harga sebesar 70 persen untuk penyewaan mobil videotron milik pemerintah.

Kebijakan ini, bertujuan untuk memberikan ruang promosi yang lebih terjangkau bagi masyarakat dan pelaku bisnis dalam merayakan perayaan HUT kota.

Ning Ita pun mengajak seluruh warga untuk menyebarluaskan informasi ini, agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak.

"Manfaatkan program ini selagi masih ada, semoga dapat meringankan masyarakat. Pajak yang dibayarkan juga akan kembali mendukung pembangunan Kota Mojokerto," tegas Ning Ita menutup keterangannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.