Satgas Pangan Sulut Perketat Pengawasan Minyakita, Pelanggar Terancam Dicabut Izinnya
Ventrico Nonutu June 10, 2026 07:36 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan berbagai langkah konkret untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di tengah fluktuasi harga sejumlah kebutuhan pokok di pasaran.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Sulut, Rahel Rotinsulu, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) secara rutin di berbagai wilayah.

Menurutnya, hingga 7 Juni 2026, pihaknya telah melaksanakan sebanyak 50 kali kegiatan Gerakan Pangan Murah di sejumlah titik lokasi di Sulawesi Utara.

"Langkah konkret yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulut dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga adalah melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang rutin dilaksanakan setiap minggu pada bulan berjalan. Sampai tanggal 7 Juni 2026 telah dilaksanakan sebanyak 50 kali kegiatan GPM di beberapa titik lokasi, baik dengan harga subsidi maupun harga di bawah harga pasar," ujar Rahel Rotinsulu.

Ia menjelaskan, program tersebut bertujuan membantu masyarakat memperoleh kebutuhan pangan dengan harga lebih terjangkau sekaligus menekan laju kenaikan harga di pasar.

Selain itu, pemerintah daerah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga memperkuat pengawasan distribusi dan perdagangan berbagai komoditas pangan, termasuk Minyakita.

Rahel mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga sekaligus menjaga ketersediaan pasokan pangan bagi masyarakat.

"Untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga dan menjaga stabilitas pasokan, Satgas Pangan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah memperkuat pengawasan distribusi dan perdagangan Minyakita, melaksanakan operasi pasar, serta melakukan penegakan hukum terhadap praktik pelanggaran seperti penjualan di atas HET, penimbunan, dan pemalsuan produk," katanya.

Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan meliputi pengecekan langsung di gudang maupun pemeriksaan dokumen untuk memastikan kesesuaian antara stok nyata dan laporan yang disampaikan pelaku usaha.

Tak hanya itu, pengawasan harga juga dilakukan untuk memastikan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Distributor dan pedagang wajib melaporkan stok serta harga secara berkala. Kami juga melakukan pengawasan rutin maupun mendadak apabila ada laporan masyarakat atau informasi yang viral di media," jelasnya.

Rahel menegaskan, pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Sanksinya diberikan secara bertahap mulai dari pembinaan hingga pencabutan izin usaha. Pengawasan ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai instansi terkait, baik secara vertikal maupun horizontal," pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Ren)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.