Dani M Nursalam Bongkar Semua Aliran Uang, Hasil Muhasabah 3 Hari: Saya Tidak Mau Pasang Badan
Nolpitos Hendri June 11, 2026 12:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dani M Nursalam, eks tenaga ahli Gubernur Riau (Gubri) nonaktif, Abdul Wahid, membongkar semua aliran uang di persidangan lanjutan kasus Abdul Wahid.

Menurut Dani, hal ini ia lakukan setelah melakukan muhasabah selama 3 hari di dalam tahanan.

Dani bilang, ia bersedia mengajukan diri sebagai justice collaborator, yang kemudian menjadikan dirinya sebagai saksi mahkota, baik itu untuk terdakwa Abdul Wahid, dan juga eks Kadis PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan.

Baca juga: Dani Sebut Abdul Wahid Singgung Soal Komitmen dari Penambahan Anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau

Ketua majelis hakim, Delta Tamtama sempat menyinggung soal adanya isu terkait kasus ini direkayasa, dan Dani merupakan bagian skenario.

"Saya pikir ini sudah kejadian, tidak ada saya merasa ini rekayasa, saya membantah, saya dibilang saya aktornya, saya juga sudah dipenjara 7 bulan.

Saya tidak mau pasang badan apa pun," ungkap Dani saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa M Arief Setiawan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (10/6/2026).

Dani bilang, ia sempat berkonsultasi dengan advokatnya terkait rencananya ingin membongkar habis kasus ini.

"Saya katakan saya bukan tidak mengakui kesalahan, tapi ini hasil perenungan saya, saya maju sebagai justice collaborator ( kolaborator keadilan atau mitra penegakan keadilan ). Untuk memberikan keterangan apa adanya," sebut Dani.

Dani mengaku, setelah menjadi tenaga ahli, tugasnya malah berbeda.

Bahkan lebih banyak mengurus soal uang sebagaimana arahan Abdul Wahid.

"Saya pernah sampaikan jangan ganggu PU, beliau (Abdul Wahid) diam saja," tuturnya.

Dani menyebut, seluruh uang yang dikumpulkannya dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau, sudah diberikan kepada Abdul Wahid, lewat ajudannya Marjani.

"Apakah Abdul Wahid pernah menjanjikan sesuatu kepada saudara?," tanya hakim.

"Tidak pernah," beber Dani.

Dikatakan Dani, ia pernah bertemu dengan Abdul Wahid dan Arief saat di masjid saat menjadi tahanan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dani ditanyai hakim, apakah ada tanggapan dari Abdul Wahid atau Arief terkait dirinya menjadi justice collaborator.

Menurutnya, ia sempat ditanyai alasannya.

"Saya bilang, emang keuntungan apa yang saya dapat? Ada nggak uang yang saya ambil? Tidak. Pak Abdul Wahid hanya diam saja (mendengarnya)," ucap Dani.

Dalam kesempatan ini, Dani bercerita soal dirinya diminta maju sebagai Wakil Bupati Indragiri Hilir (Inhil).

Padahal dirinya, sudah dinyatakan duduk sebagai anggota DPRD Riau.

Pengakuan Dani, ketika itu Abdul Wahid berkata jika dirinya pun mundur dari anggota DPR RI terpilih, dan maju sebagai pemilihan Gubernur Riau.

Dani saat itu merasa berat. Jikapun maju Pilkada Inhil, ia mau menjadi bupati, bukan wakil.

"Karena keputusan Ketua DPD (Partai PKB), saya ikut," bebernya.

"Biaya politik kan mahal, apakah Abdul Wahid menjanjikan membantu?," tanya hakim lagi.

"Saya kan habis Pileg (Pemilihan Legislatif, red), bertarung lagi di Pilkada, finansial berat kondisinya, beliau memang menjanjikan membantu. Tapi tidak ada.

Dana kampanye sangat tidak mencukupi. Sebulan sebelum pelaksanaan saya merasa memang tidak bisa duduk Pilkada," jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.

JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.

Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.

Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.

Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.