TRIBUNLOMBOK.COM - Ketukan palu hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (10/6/2026) belum benar-benar menutup perkara kematian Universitas Mataram, Made Vaniradya Puspa Nitra.
Radiet Ardiansyah diputus 6 tahun penjara karena terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira di Pantai Nipah, Lombok Utara, pada Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin membacakah amar putusan hukuman 6 tahun penjara sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa, berdasarkan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun vonis itu berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta 13 tahun penjara berdasarkan pasal yang berbeda.
Selisih tujuh tahun antara tuntutan dan vonis bukan angka kecil dan bagi keluarga korban, itu terasa seperti jurang keadilan yang tidak terjembatani.
Baca juga: Satu Hakim Dissenting Opinion Dalam Vonis Radiet, Sebut Keterlibatan Orang Ketiga
Ning Purnamawati, ibu Vira, tidak mampu menahan air mata saat mendengar putusan dibacakan.
Di luar ruang sidang, dengan suara yang bergetar, ia menyuarakan rasa ketidakadilan.
"Jelas di sini saya tidak menerima, nyawa anak saya hanya dihargai enam tahun. Dimana letak keadilan, di mana saya menemukan anak saya, apa segitu harga nyawa manusia," kata Ning.
Ia tidak menyebut angka yang dianggap cukup. Karena baginya, memang tidak ada angka yang cukup.
"Saya hanya menginginkan keadilan, apa iya di sini nyawa manusia yang dibunuh dengan keji hanya dihargai dengan manusia," lanjutnya.
Ning menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukum keluarga, I Gde Pasek Sandiartayke, yang menyatakan akan berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan apakah akan mengajukan banding.
"Kami akan berdiskusi dengan JPU untuk upaya hukum apa yang kita tindaklanjuti setelah ini," kata Sandiartayke.
Kasi Penkum Harun Al-Rasyid menyatakan masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan langkah banding. Keputusan akan dikoordinasikan dengan pimpinan.
Di momen yang sama, dari sisi ruang sidang yang berbeda, ibu Radiet, Makkiyati, bereaksi dengan cara yang berlawanan.
Bukan lega anaknya tidak dihukum lebih berat dari tuntutan, tetapi Makkiyati tetap histeris karena anaknya dinyatakan bersalah.
"Anak saya tidak bersalah pak hakim, anak saya bukan pembunuh, akan saya tuntut kalian, tidak ada bukti fakta yang menyatakan anak saya pembunuh," teriak Makkiyati di dalam ruang sidang sebelum dibawa keluar oleh aparat dan anggota keluarga.
Ia mengutuk jaksa penuntut umum yang dianggapnya telah berbohong dan berbuat tidak adil kepada anaknya.
Makkiyati juga membantah salah satu temuan dalam persidangan, menyatakan bahwa luka yang ditemukan pada tubuh korban bukan akibat perbuatan Radiet, melainkan sudah ada jauh sebelum korban dan anaknya berkenalan.
Dari dalam majelis hakim sendiri, keputusan pun tidak bulat.
Ketua Majelis Hakim Mukhlassuddin yang mengetuk palu menghukum Radiet 6 tahun dalam uraian pertimbangannya juga menyampaikan dissenting opinion.
Dia berpendapat bahwa Radiet bukanlah satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Ada pihak ketiga yang harus mempertanggung jawabkan peristiwa ini," kata Mukhlassuddin.
(*)