Kejari Donggala Tahan Dua Pejabat PDAM Uwe Lino Terkait Dugaan Korupsi Rp5 Miliar
Fadhila Amalia June 11, 2026 11:23 AM

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Uwe Lino, Selasa (9/6/2026).

Kedua tersangka ditahan masing-masing berinisial M, menjabat sebagai Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino, dan I selaku Direktur PDAM Uwe Lino.

Penahanan dilakukan secara terpisah sebelum keduanya dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Pengedar Sabu di Lere, Ini Barang Buktinya

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Donggala, Rinto, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhi syarat formil dan materiil.

"Kami hari ini menahan dua tersangka, yaitu M dan I. Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materiil," kata Rinto.

Menurutnya, tersangka M dititipkan di Rutan Perempuan Kelas IIA Sigi, sedangkan tersangka I ditahan di Rutan Kelas II Mahesa Palu.

"Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Petugas kemudian mengawal tersangka menuju kendaraan yang telah disiapkan di halaman Kantor Kejari Donggala, Kelurahan Gunung Bale, Kecamatan Banawa.

Sementara itu, terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut, Rinto belum memberikan keterangan lebih lanjut.

"Nanti akan kami sampaikan sesuai perkembangan penyidikan," katanya.

Kasus ini bermula dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Donggala yang diserahkan pada 29 Oktober 2025. 

Audit tersebut menyoroti pengelolaan keuangan dan aset PDAM Uwe Lino pada tahun anggaran 2024 hingga semester pertama 2025.

Baca juga: Pimpin Upacara Hari Lingkungan Hidup, Bupati Iksan Instruksikan Penanganan Sampah Bahodopi

Menindaklanjuti temuan tersebut, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 pada 30 Oktober 2025.

Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Inspektur Kabupaten Donggala, Direktur PDAM Uwe Lino, serta Kepala Seksi Penagihan PDAM.

Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025.

Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah yang mengakibatkan kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar. 

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.

Dalam proses penyidikan, Kejari Donggala juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan aset milik para tersangka.

Baca juga: Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Tegaskan ASN Morowali Harus Siap Bertugas di Darat dan Laut

Barang bukti disita antara lain mata uang asing sebesar 60 real dan 12 ringgit, satu unit mobil Pajero Sport, empat unit sepeda motor, enam perangkat elektronik, tiga unit telepon genggam, satu unit smartwatch, logam mulia berupa dua cincin dan satu gelang, serta tiga bidang tanah dan bangunan beserta sertifikatnya.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak perbankan dan pegawai PDAM Uwe Lino guna melengkapi alat bukti. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.