SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap satu dari dua pelaku jambret yang beraksi di kawasan Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Pelaku yang diamankan berinisial DAS (21), warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Ia ditangkap saat berada di kawasan Pasar Induk Jakabaring pada Sabtu (6/6/2026) malam.
DAS diketahui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan bernama Sri Rahayu (22), warga Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.10 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Saat diketahui keberadaan tersangka di kawasan Jakabaring, petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan," ujar Jedi, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian korban berangkat dari rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan sepeda motor menuju tempat kos di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari, korban diikuti oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian memepet kendaraan korban, sementara pelaku yang dibonceng langsung menarik tas yang dibawa korban.
Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop Lenovo warna silver, satu unit telepon genggam Vivo V27e warna hitam, dompet berisi KTP, SIM C, STNK sepeda motor Honda Beat Street, kartu BPJS Kesehatan, serta uang tunai Rp600 ribu.
Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp10,6 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V27e warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial BY hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran petugas.
"Selain mengamankan tersangka, anggota juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan," katanya.
Atas perbuatannya, DAS dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik, tersangka DAS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penjambretan tersebut.