TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Ditundanya agenda penyampaian visi misi bakal calon Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda periode 2026-2030 pada Rabu (10/6/2026) kemarin menuai berbagai tanggapan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar menyayangkan kegiatan penting dan terbuka tersebut harus ditunda.
Surat dari Dirjen Dikti yang dilayangkan kepada senat maupun panitia pemilihan Rektor Unmul menjadi perhatiannya.
Surat bernomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026 itu berisikan penundaan tahapan penyaringan Calon Rektor Universitas Mulawarman Periode 2026-2030.
"Saya menyangkan kenapa sampai ditunda tahapan proses pemilihan rektor Unmul tahun ini oleh surat dari kementrian," ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Sebagai bagian dari civitas akademika Unmul, Saiful menilai kondisi ini merupakan fenomena baru yang tidak lazim terjadi dalam sejarah pemilihan rektor di kampus terbesar di Kalimantan Timur itu.
Baca juga: Visi Misi 5 Bakal Calon Rektor Unmul Mendadak Ditunda, Ini Alasan Senat
Sepanjang yang ia ketahui, baru kali ini terjadi penundaan proses pemilihan rektor Unmul akibat adanya semacam intervensi dari kementerian.
Menurutnya, ada dua persoalan utama yang menjadi alasan penundaan tersebut. Pertama, terkait legal standing ketua panitia pemilihan. Kedua, menyangkut legal standing pemilih.
"Satu sisi itu, menurut saya dianggap tidak bagus juga. Artinya ini mencampuri urusan internal Unmul sebagai sebuah universitas. Yang mestinya dalam konteks ini dia berdaulat," katanya.
Di sisi lain, Saiful menyebut perlu dipastikan apakah surat penundaan dari kementerian tersebut murni bentuk intervensi, atau justru menunjukkan adanya hal yang sejak awal memang belum jelas dari sisi senat dan panitia pemilihan, termasuk soal posisi ketua panitia yang dibentuk oleh senat.
"Mestinya senat Unmul sudah bisa memberikan penjelasan kepada perwakilan menteri tadi bahwa menurut kami ini tidak ada masalah," ucapnya.
Ia menambahkan, seharusnya pihak kampus dapat menjelaskan dasar-dasar aturan yang menjadi acuan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, Statuta Unmul, hingga tata tertib pemilihan rektor Unmul.
Jika seluruh ketentuan tersebut sudah sesuai dan jelas, menurutnya penundaan semestinya tidak perlu terjadi.
Hal serupa, lanjut Saiful, juga berlaku untuk legal standing pemilih dalam hal ini senat.
Penentuan pemilih yang memiliki hak suara seharusnya sudah melalui proses verifikasi faktual oleh panitia sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga jumlah anggota senat yang berhak memilih semestinya sudah jelas berdasarkan rujukan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, Statuta Unmul, dan tata tertib pemilihan.
"Kalau itu sudah clear, mestinya dari panitia bisa menjelaskan itu kepada utusan menteri," tegasnya.
Ia menjelaskan, poin yang dipertanyakan kementerian adalah potensi konflik kepentingan pada posisi ketua panitia serta keraguan terhadap status hak pilih sejumlah anggota senat.
Menurutnya, persoalan ini dapat diselesaikan secara sederhana apabila sejak awal senat dan panitia pelaksana telah memastikan kejelasan posisi masing-masing serta mampu memberikan argumentasi yang memadai kepada pihak kementerian.
Baca juga: Forum Pemaparan Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Mendadak Ditunda, Anggota Senat Interupsi
"Kalau sudah clear, maka mesti akan ada bukti tertulis ya, ya semacam misalnya surat konsultasi atau surat minta petunjuk dari kementerian misalnya kan. Kalau memang mereka sudah datang ke pihak kementerian dari awal, nah itu bisa ditunjukkan kepada utusan menteri tadi," tambahnya.
Selain soal penundaan, Saiful juga menyoroti pelaksanaan kegiatan penyampaian visi misi yang dinilai berlangsung di ruang terbatas meskipun bersifat terbuka.
Ia menyebut tidak ada pengumuman maupun sosialisasi terbuka kepada civitas akademika mengenai jadwal rapat senat terbuka tersebut, sehingga publik kampus tidak mengetahui adanya kesempatan untuk hadir.
Ia juga mempertanyakan mengapa visi, misi, dan program kerja para bakal calon rektor tidak disosialisasikan secara lebih luas, misalnya melalui baliho, dokumen tertulis, maupun video yang disebarkan lewat kanal-kanal resmi Unmul seperti TV Unmul atau media sosial kampus, maupun dikirimkan ke seluruh fakultas.
Menurutnya, meskipun hak pilih hanya dimiliki senat, materi visi misi calon rektor bukanlah sesuatu yang perlu dirahasiakan dari publik.
"Nah itu tidak terjadi. Bahkan kita nanya pun di sebuah grup itu tidak ada yang komentar panitianya gitu, jadi menurut saya terlalu terbatas ruang penyampaian visi misi dan program misi itu terbuka. Itu tidak ada masalah sebenarnya gitu ya. Nah, dari fakta yang sekarang itu agak terbatas dan dipersempit ruang penyampaian visi-visi dalam programnya itu," pungkasnya.(*)