Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading Polres Metro Jakarta Utara meringkus seorang pria berinisial EG (54) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu unit Apartemen Grand Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).

​Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok setelah sempat buron selama sembilan hari.

​"Tersangka diamankan oleh personel Opsnal di Pos Pengamanan Apartemen Green Lake Sunter, Tanjung Priok, pada Rabu (10/6) malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kiki.

​Dia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut menimpa korban bernama Edi Mulijati pada 1 Juni 2026. Kejadian itu bermula saat korban yang baru kembali ke unit apartemennya melihat pintu utama sudah dalam kondisi terbuka, dengan engsel yang rusak akibat dibongkar paksa.

​Setelah diperiksa, korban kehilangan satu unit MacBook Air M2 dan satu unit telepon seluler merek Samsung A05 yang diletakkan di dalam kamar. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengelola apartemen dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading.

​"Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), tersangka masuk ke area apartemen dengan mengelabui petugas pengantar galon untuk akses lift ke lantai tujuh. Tersangka kemudian turun melalui tangga darurat ke lantai enam menuju unit target," ujar Kiki.

​Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Polisi kemudian menyebarkan informasi dan berkoordinasi dengan jaringan pengamanan (security) apartemen di seluruh wilayah Jakarta Utara.

Kiki menjelaskan ​upaya tersebut membuahkan hasil setelah pihak keamanan Apartemen Green Lake Sunter mengenali keberadaan pria dengan ciri-ciri serupa dan langsung menghubungi pihak kepolisian.

​Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah linggis berukuran kecil yang digunakan tersangka untuk membobol pintu, serta pakaian, kacamata, dan sepatu yang identik dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

​Kepada penyidik, tersangka EG mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka juga membeberkan barang-barang elektronik hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal di kawasan Poncol, Senen, Jakarta Pusat, seharga Rp1.100.000.

​"Uang hasil penjualan barang curian tersebut diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," tutur Kiki.

​Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Kelapa Gading dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.