TOBOALI, BABEL NEWS - Sejumlah warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan melaporkan kepala desa setempat ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, atas dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan pabrik kelapa sawit. Laporan tersebut disampaikan masyarakat setelah mereka mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai menguatkan dugaan adanya aliran dana kepada kepala desa dan istrinya.
Koordinator masyarakat Desa Nangka, Suryadi mengatakan, laporan resmi telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Warga mengambil langkah hukum setelah memperoleh sejumlah data yang diduga berkaitan dengan penerimaan dana oleh oknum kepala desa dan istrinya. Bukti-bukti tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kejaksaan pada Senin (8/6) untuk ditelaah lebih lanjut.
"Benar, kami Forum Peduli Masyarakat Nangka telah melaporkan Kepala Desa Nangka ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan," kata Suryadi, Rabu (10/6).
Suryadi menjelaskan masyarakat telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga menunjukkan adanya aliran dana dari pihak perusahaan pabrik kelapa sawit kepada kepala desa dan istrinya. Data tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi warga untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada aparat penegak hukum.
"Kami telah mengantongi dugaan transfer yang diduga dari pihak perusahaan pabrik kelapa sawit kepada Kades dan istrinya yang kami nilai cukup kuat untuk dijadikan barang bukti dugaan gratifikasi," jelas Suryadi.
Selain melapor ke kejaksaan, masyarakat Desa Nangka juga telah mengajukan pengaduan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (8/6). Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya warga mencari kejelasan atas berbagai persoalan yang mereka alami di desa. Warga berharap seluruh laporan yang telah disampaikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Suryadi, keresahan warga tidak hanya berkaitan dengan dugaan gratifikasi, tetapi juga kondisi Jalan Usaha Tani (JUT) yang mengalami kerusakan hingga putus. Kerusakan tersebut disebut terjadi akibat proses pembangunan pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi jalan yang rusak dinilai telah mengganggu aktivitas masyarakat, terutama para petani dalam mengangkut hasil produksi.
"Laporan aduan itu ditempuh masyarakat lantaran Jalan Usaha Tani sudah rusak dan putus akibat adanya proses pembangunan pabrik sawit," jelasnya.
Warga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. "Kami sangat mendukung dan berharap Kejari Bangka Selatan untuk dapat segera memutuskan hasil dari laporan kami," ucap Suryadi.
Bantah tudingan
Kepala Desa Nangka, Bayumi, membantah tudingan dugaan gratifikasi yang dilaporkan sejumlah warga ke aparat penegak hukum. Ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang dituduhkan dalam laporan tersebut.
Bayumi mengatakan tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia mempersilakan masyarakat menempuh jalur hukum apabila memiliki dugaan atau asumsi tertentu terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, proses hukum merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji kebenaran setiap tuduhan yang muncul di tengah masyarakat. "Terkait laporan dari warga itu semua tidak benar, kalaupun mereka punya asumsi seperti itu silakan. Terpenting bagi saya itu semua tidak benar," kata Bayumi, Rabu.
Selain membantah tuduhan tersebut, Bayumi juga menilai kondisi Jalan Usaha Tani yang dibangun pihak pabrik saat ini sudah cukup baik. Menurut dia, keberadaan infrastruktur yang dibangun perusahaan telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Meski demikian, pemerintah desa tetap membuka ruang evaluasi apabila ditemukan kekurangan di lapangan.
"Terkait jalan usaha tani Alhamdulillah jalan yang dibuat oleh pabrik saya rasa sudah baik sekali," ujar Bayumi.
Bayumi menegaskan pemerintah desa pada prinsipnya tidak pernah menolak investasi yang masuk ke Desa Nangka. Namun, ia mengingatkan setiap perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan dan perizinan yang berlaku sebelum menjalankan kegiatan usaha.
Bayumi juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Nangka atas kegaduhan yang muncul dalam beberapa waktu terakhir. Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan dialog untuk mencari jalan keluar terbaik.
Pemerintah desa, kata dia, terus berupaya menjembatani berbagai kepentingan agar situasi tetap kondusif. "Mohon maaf juga kepada warga Desa Nangka atas kegaduhan yang terjadi selama ini karena kita lagi mencari jalan dan solusi terbaik," sebutnya. (u1)
Kejari Kaji Laporan
KEJAKSAAN Negeri Bangka Selatan tak menampik adanya laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi yang menyeret Kepala Desa Nangka, Bayumi. Laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dipelajari oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Proses telaah masih berlangsung sebelum kejaksaan menentukan langkah lebih lanjut terhadap laporan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Primayuda Yutama, mengatakan laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi itu telah masuk ke institusinya. Laporan tersebut diajukan oleh warga Desa Nangka dan tercatat diterima pada 18 Mei 2026.
Kejaksaan memastikan laporan tersebut telah diteruskan kepada bidang yang berwenang untuk dilakukan kajian awal. "Betul, Kepala Desa Nangka, Bayumi dilaporkan warga desa setempat ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan terkait dugaan gratifikasi," kata Primayuda Yutama, Rabu (10/6).
Menurut Primayuda Yutama, saat ini laporan tersebut masih berada dalam tahap telaah oleh bidang Pidsus Kejari Bangka Selatan. Proses tersebut diperlukan untuk mempelajari materi laporan, dokumen pendukung, serta informasi yang disampaikan oleh pelapor.
Hasil telaah nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut yang akan diambil oleh kejaksaan. "Laporan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan sedang ditelaah oleh bidang Pidsus," ujar Primayuda.
Ia menjelaskan proses penelaahan membutuhkan waktu karena harus dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur yang berlaku. Kejaksaan belum dapat menyimpulkan substansi laporan sebelum seluruh bahan dan data yang ada selesai dipelajari. Karena itu, masyarakat diminta memberikan waktu kepada tim yang menangani perkara tersebut. (u1)