PROHABA.CO, ACEH TAMIANG – Seorang buronan kasus pencurian minyak milik Pertamina EP Rantau berhasil diringkus aparat kepolisian dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Rabu (10/6/2026).
Penangkapan ini mengakhiri pelarian tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 April 2026.
Tersangka berinisial EPG (23), warga Alurselebu, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap melalui operasi gabungan yang melibatkan Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang.
Aparat berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mengembangkan keterangan dari salah satu tersangka lain yang sebelumnya sudah lebih dulu diamankan dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh tim gabungan.
“Keterlibatan pelaku terungkap berdasarkan pengakuan seorang tersangka yang sudah lebih dahulu diamankan,” ujar AKP Rahmat, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian minyak tersebut terjadi pada 24 April 2026 di jaringan pipa milik Pertamina EP Rantau yang berada di Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Aksi dilakukan pada malam hari dengan tujuan menghindari kecurigaan warga maupun petugas keamanan internal.
Baca juga: Warga Aceh Tamiang Hilang Terseret Arus Sungai Saat Ambil Kayu
Baca juga: Harga Beras di Aceh Tamiang Naik, Stok Menipis dan Daya Beli Warga Menurun
Modus operandi yang digunakan pelaku diduga dilakukan secara terencana dengan memanfaatkan situasi sepi pada malam hari untuk melancarkan aksinya terhadap fasilitas vital milik negara tersebut.
Setelah dilakukan pelacakan, tim gabungan akhirnya berhasil menemukan keberadaan EPG yang diketahui bersembunyi di wilayah Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara.
Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah kami amankan dari tempat persembunyiannya di Tanjungmorawa, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Aceh Tamiang,” ungkap Rahmat.
Saat ini, EPG masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Aceh Tamiang.
Polisi juga tengah mendalami keterangannya untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian minyak tersebut.
Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri potensi keterlibatan jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari sindikat pencurian minyak di wilayah tersebut.
Aparat tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan antara pelaku lapangan dengan pihak lain yang berperan dalam distribusi atau penampungan hasil curian.
“Segala kemungkinan sedang didalami untuk dikembangkan,” tegas AKP Rahmat.
(Serambinews.com/Rahmad Wiguna)
Baca juga: Curi Dompet Penjaga BSI Link di Aceh Tamiang, Residivis 3 Kali Pencurian Ditangka
Baca juga: Kemenag Gelontorkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Aceh, Penanganan Dampak Bencana
Baca juga: Polres Sabang Tangkap Pria 40 Tahun Pelaku Pencurian, Diamankan Tanpa Perlawanan