Warkop Tepergok Jual Minol, Polsek Pemali Tutup Warung Tak Berizin di Desa Air Ruai
Ajie Gusti Prabowo June 11, 2026 06:03 PM

PEMALI, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Pemali didampingi camat, Kepala Desa Air Ruai dan pihak terkait menertibkan sebuah warung yang diduga menjadi tempat aktivitas hiburan malam atau warung remang-remang di kawasan Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Rabu (10/6) malam. Tindakan tegas ini diambil setelah adanya aduan resmi dari masyarakat setempat.

Kapolsek Pemali, Ipda Tri Nurhadi, menjelaskan warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah tempat yang awalnya diklaim oleh pemiliknya hanya sebagai warung kopi biasa, namun diduga kuat beralih fungsi menjadi warung remang-remang.

"Kami melaksanakan kegiatan ini atas adanya aduan dari masyarakat setempat, khususnya warga Desa Air Ruai, yang melaporkan adanya aktivitas di sebuah warung. Sebelumnya warung ini disebut sebagai warkop oleh pemiliknya, namun ada dugaan kuat mengarah pada aktivitas remang-remang," kata Tri Nurhadi.

Namun, begitu tiba di lokasi yang dikenal dengan nama Warkop 888 di Desa Air Ruai, petugas gabungan langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan secara bebas di tempat.

Selain itu, rombongan juga menyusuri ruangan-ruangan yang berada di sekitar untuk mengecek dan memeriksa lokasi secara ketat. "Setibanya di lokasi, tepatnya di Warkop 888 Desa Air Ruai ini, ternyata kami menemukan adanya minuman beralkohol. Cukup banyak minuman beralkohol di sini. Jadi, selain menjual kopi seperti yang diklaim, di sini juga ada aktivitas penjualan minuman beralkohol," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan singkat kepada penjaga warung kopi, usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas operasional di lokasi guna menghindari dampak sosial yang lebih luas.

"Kami langsung menghentikan aktivitas ini karena tidak memiliki izin dari pemerintahan, dan menghentikan seluruh aktivitas penjualan apa pun di areal ini," tegasnya.

Dalam operasi penertiban, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras dengan berbagai merek. "Untuk barang yang kami amankan adalah minuman beralkohol dengan berbagai jenis, mulai dari vodka, bir hitam, bir bintang hingga anggur merah dan anggur putih," bebernya.

Ia mengakui, warga Desa Air Ruai secara tegas menolak keberadaan tempat yang menjadi keresahan masyarakat. "Berdasarkan penyampaian warga setempat, mereka tetap tidak akan memberikan izin atas adanya aktivitas di warung ini," kata Tri Nurhadi.

Berdasarkan aspirasi warga yang diterima pihak Polsek Pemali, masyarakat setempat berkomitmen tidak akan memberikan izin bagi operasional warung itu di kemudian hari. Hal ini dikarenakan warga merasa resah dan khawatir, keberadaan tempat tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Warga tidak setuju warung ini ada, walaupun nantinya hanya dijadikan warung kopi biasa tanpa menjual minuman keras, karena dikhawatirkan akan membuat warga kembali resah," jelasnya.

Camat Pemali, Merina Karulin Duwiva menegaskan, pihaknya maupun desa atau perangkat RT belum mendapatkan kabar dari pihak mana pun terkait perizinan usaha warung kopi ini. "Untuk izin sampai dengan sekarang, seperti yang disampaikan, memang belum adanya izin. Namun untuk terkait dengan izin itu biasanya satu pintu kita, sehingga idealnya ketika perizinan untuk administrasi sudah lengkap, itu aparat desa maupun kecamatan akan dikonfirmasi," jelas Merina.

Ia menambahkan, melalui konfirmasi tersebut, pihak pemerintah tingkat desa maupun kecamatan barulah bisa menyampaikan fakta-fakta yang ada di lapangan serta kondisi riil masyarakat sekitar sebagai bahan pertimbangan penerbitan izin. "Nah di situ, kami dari desa ataupun kecamatan akan menyampaikan fakta di lapangan ataupun kondisi yang ada di lapangan, kurang lebih begitu," ujarnya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.