Polisi Tangkap 14 Pengedar Narkoba di Blitar dalam Sebulan
Rendy Nicko June 11, 2026 06:49 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota mengungkap 12 kasus peredaran narkoba selama Mei 2026.

Dari 12 kasus yang diungkap, polisi menangkap 14 orang pengedar narkoba. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu, 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja, dan 1.046 butir pil dobel L. 

Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono mengatakan, 12 kasus narkoba itu diungkap dari tujuh lokasi di Blitar.

Baca juga: Melihat Gethuk Pisang Dadu Jadi Inovasi Baru GTT Kediri, Tahan Hingga Satu Bulan

Tujuh lokasi pengungkapan kasus narkoba, yaitu, di Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro. 

"Pengungkapan 12 kasus narkoba ini dalam waktu satu bulan pada Mei 2026. Sebanyak 14 tersangka yang kami tangkap, sebagian residivis kasus narkoba," kata Bambang. 

Dikatakannya, dari 12 kasus narkoba yang diungkap, ada dua kasus yang menonjol, yaitu, peredaran sabu di Udanawu dan peredaran ganja di Sananwetan. 

Kasus peredaran sabu di Udanawu, polisi menangkap dua tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 23,11 gram sabu. 

Baca juga: 3 Santri dari Kediri Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar

Sedang kasus ganja di Sananwetan, polisi menangkap satu tersangka dan menyita barang bukti 8,62 gram daun ganja. 

"Modus operandi kasus sabu ini pelaku membeli barang dari Malang dan Madiun, selanjutnya dipecah dan diedarkan kembali dalam bentuk paket hemat 0,5 gram dengan harga Rp 500.000," ujarnya.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.