TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang juga Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof Otto Hasibuan mengunjungi Kota Manado, Sulawesi Utara.
Salah satu agendanya meresmikan Sekretariat Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Manado di jalan Ring Road II, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kamis (11/6/2026).
Saat diwawancarai awak media, Otto mengatakan sangat bangga Sekretariat PBH Peradi Manado bisa dibangun.
Baca juga: Bertemu Rektor Unsrat, PBH Peradi Manado Inisiasi Edukasi Hukum Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional
“Saya merasa bangga sekali karena PBH Peradi bisa membangun kantor ini bersama DPC. Harapan saya karena PBH ini tidak merupakan project dari pemerintah, tetapi dapat membantu program pemerintah.
Karena sebenarnya mendukung ini adalah kewajiban pemerintah.
Karena negara kan wajib memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakatnya," ungkap.
Kata Otto, Sekretariat PBH Peradi Manado, merupakan sekretariat PBH Peradi ke 177 di Indonesia.
“Maka disini PBH mengambil bagian dalam melaksanakan program pemerintah ini. Sehingga membentuk PBH dengan cara Pro Bono, tidak ada pemungutan uang untuk menangani perkara disitu," tandasnya.
Pengacara terkenal di Indonesia ini menjelaskan dengan adanya PBH Peradi Manado ini, maka akan membuka akses keadilan bagi masyarakat.
“Tujuan kita kan supaya tercapai keadilan. Tapi kalau tidak ada dan tidak dibuka aksesnya, semua nggak bisa mendapat keadilan. Salah satu cara pendapat keadilan adalah melalui advokat. Tapi advokat mahal, bayar advokat tidak punya uang.
“Oleh karena itu, kita buat PBH. Dimana di PBH ini banyak para advokat, termasuk yang profesional juga. Jadi kalau PBH memanggil harus siap," ungkapnya.
Menurut Otto pemberian bantuan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab profesi advokat dalam menegakkan keadilan dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Ia menegaskan bahwa Peradi memiliki kewajiban untuk memastikan masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetap mendapatkan pendampingan dan akses terhadap keadilan.
Karena itu, Peradi melalui jaringan organisasi di daerah, termasuk Peradi Manado, terus mendorong pelaksanaan program bantuan hukum secara berkelanjutan.
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Karena itu, masyarakat yang tidak mampu harus tetap mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan profesional jadi silakan datang ke kantor Peradi,"pungkasnya.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini