TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perdagangan ilegal gading gajah Sumatera.
Pengungkapan tersebut menjadi langkah dari penerapan strategi Green Financial Crime, dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah yang sebelumnya telah ditangani Polda Riau.
"Dari hasil penyidikan lanjutan, kami tidak hanya menelusuri pelaku perdagangan satwa dilindungi, tetapi juga mengidentifikasi aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut. Pendekatan yang kami lakukan adalah follow the money untuk memutus rantai kejahatan sampai ke sumber keuntungan ekonominya," ujar Ade, Kamis (11/6/2026).
Berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan, penyidik menemukan perputaran dana mencapai sekitar Rp1,8 miliar melalui 34 transaksi yang diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya.
Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial FA dan FS diduga berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai transaksi keuangan serta pembelian sejumlah aset.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa FA diduga telah terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar sejak 2014.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang dan menghasilkan keuntungan ekonomi yang signifikan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit excavator, satu unit mobil Mitsubishi Triton, satu unit Suzuki Splash, serta berbagai dokumen perbankan dan dokumen kepemilikan aset lainnya.
Menurut Ade, pengungkapan TPPU ini merupakan implementasi kebijakan Green Policing yang diinisiasi Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Melalui pendekatan Green Financial Crime, aparat penegak hukum tidak hanya menindak pelaku utama kejahatan lingkungan, tetapi juga mengejar keuntungan finansial yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
"Strategi ini bertujuan melemahkan jaringan pelaku dengan menyasar aset dan keuntungan yang mereka peroleh. Dengan begitu, efek jera yang ditimbulkan akan lebih maksimal dibanding hanya menindak pelaku tindak pidana asalnya," kata Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda kategori VII.
Polda Riau menegaskan akan terus mengoptimalkan pendekatan follow the money dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup.
Langkah tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai perdagangan satwa liar sekaligus melindungi kelestarian keanekaragaman hayati yang menjadi kekayaan Indonesia.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)