Setiap tenaga kerja asing yang bekerja wajib memiliki RPTKA. Kalau ditemukan pelanggaran, langkah awal yang kami lakukan adalah pembinaan kepada pemberi kerja, kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai aturan

Sorong (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua Barat Daya menegaskan setiap tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di wilayah tersebut wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebelum melakukan aktivitas pekerjaan.

Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Papua Barat Daya, Frans Kalasin di Sorong, Jumat, mengatakan kewajiban tersebut telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing serta aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Setiap orang asing yang bekerja pasti harus memiliki izin kerja, salah satunya RPTKA sebagai rencana penggunaan tenaga kerja asing yang diajukan oleh pemberi kerja,” kata Frans.



Ia menjelaskan, berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan yang dihimpun Disnaker Papua Barat Daya, terdapat sekitar 170 tenaga kerja asing yang tercatat bekerja di wilayah tersebut.

Dari jumlah itu, tenaga kerja asing tersebar di Kabupaten Raja Ampat sebanyak 79 orang. Kemudian Kabupaten Sorong sebanyak delapan orang serta Kota Sorong sebanyak 83 orang.

Frans menyebut, data tersebut masih terus diperbarui karena sistem pelaporan tenaga kerja asing masih terintegrasi dengan data Papua Barat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Disnaker menemukan sejumlah persoalan di lapangan, salah satunya pemberi kerja yang lalai atau tidak mengurus RPTKA bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya tenaga kerja asing pemegang izin tinggal yang melakukan aktivitas pekerjaan tanpa memenuhi ketentuan ketenagakerjaan.



“Setiap tenaga kerja asing yang bekerja wajib memiliki RPTKA. Kalau ditemukan pelanggaran, langkah awal yang kami lakukan adalah pembinaan kepada pemberi kerja, kemudian dapat dilanjutkan dengan pemberian sanksi sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu tantangan pengawasan terjadi ketika tenaga kerja asing bekerja pada usaha yang bukan berbentuk perseroan terbatas (PT) atau aktivitas usaha yang dikelola secara pribadi.

Menurut dia, tenaga kerja asing hanya dapat bekerja pada pemberi kerja yang memenuhi ketentuan hukum, sehingga hal tersebut menjadi perhatian dalam pengawasan Disnaker.

Disnaker Papua Barat Daya juga mendorong penguatan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan instansi terkait untuk memastikan keberadaan serta aktivitas tenaga kerja asing berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap ada sinkronisasi pengawasan antara ketenagakerjaan dan imigrasi agar setiap pelanggaran bisa dicegah lebih dini,” kata Frans.